Kota Gorontalo, InfoPublik - Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan perlindungan konsumen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Perlindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pihak, termasuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pemerintah daerah, akademisi, dan aparat penegak hukum. Karena itu, penguatan kelembagaan menjadi hal yang sangat penting agar pelayanan dan penyelesaian sengketa konsumen dapat berjalan secara optimal,” kata Fayzal saat membuka sosialisasi Peningkatan Kelembagaan Perlindungan Konsumen Provinsi Gorontalo Tahun 2026, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki posisi strategis dalam memberikan akses penyelesaian sengketa yang dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian terhadap hak-haknya sebagai konsumen.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, kapasitas dan koordinasi kelembagaan BPSK di Provinsi Gorontalo semakin kuat. Dengan kelembagaan yang baik, kita dapat memberikan pelayanan perlindungan konsumen yang lebih efektif, cepat, dan mampu menjawab berbagai persoalan konsumen yang ada di masyarakat,” tambahnya. (mcgorontaloprov/gilang)