ASN Jangan Asal Sebar Informasi, Kominfo Lumajang Tekankan Verifikasi Fakta
Kominfo Lumajang/Anbiya (Istimewa)
Kominfo Lumajang/Anbiya (Istimewa)
Lumajang, InfoPublik — Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lumajang didorong lebih cermat mengelola informasi publik di tengah cepatnya arus informasi digital, termasuk dengan memastikan informasi yang disampaikan benar, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang, Mustaqim, menyampaikan hal tersebut saat menjadi pemateri dalam Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I Angkatan 1, 2, dan 3 di Aula Graha Nagara Bhakti BKPSDM Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Transformasi Tata Kelola Informasi dan Pemerintahan Digital: Mewujudkan Pelayanan Publik yang Transparan, Efektif, Adaptif dan Aman”.
Mustaqim mengatakan kehumasan pemerintah di era digital tidak lagi sebatas memberitakan kegiatan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, memahami kebijakan pemerintah, serta mengetahui layanan yang tersedia.
“Kehumasan pemerintah bukan lagi sekadar memberitakan kegiatan, tetapi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, memahami kebijakan pemerintah, serta mengetahui layanan yang tersedia,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan komunikasi pemerintah semakin kompleks karena kecepatan penyebaran informasi juga diikuti risiko hoaks, disinformasi, polarisasi, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat.
Karena itu, penanganan isu publik perlu dilakukan secara terstruktur, mulai dari pemantauan media dan media sosial, verifikasi fakta, koordinasi dengan perangkat daerah terkait, hingga penyampaian klarifikasi melalui kanal resmi pemerintah.
“Isu yang tidak direspons akan berkembang menjadi opini, dan hoaks yang tidak diklarifikasi dapat dianggap sebagai kebenaran,” ungkapnya.
Mustaqim menekankan komunikasi pemerintah tidak hanya bergantung pada kecepatan publikasi. Ketepatan informasi, kejelasan konteks, dan koordinasi antarperangkat daerah juga menjadi bagian penting untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
Ia juga mengingatkan ASN agar bijak menggunakan media sosial dan mampu membedakan ruang pribadi dengan kepentingan pemerintahan.
“ASN harus bisa menjadi duta informasi positif daerah. Jangan sampai media sosial justru digunakan untuk menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” jelasnya.
Menurut Mustaqim, media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan edukasi, informasi pelayanan, sosialisasi kebijakan, serta memperkenalkan potensi daerah, sepanjang informasi yang disampaikan telah dipastikan kebenaran dan kejelasannya.
Melalui orientasi PPPK tersebut, aparatur diharapkan memahami bahwa komunikasi publik menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintahan dalam membangun pemahaman masyarakat terhadap kebijakan, pelayanan, dan informasi daerah.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ad/An-m)
© Copyright 2026, All Rights Reserved