SLEMAN, InfoPublik – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan guna memitigasi persoalan hukum serta memperjelas status perizinan di tingkat akar rumput.
Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Wacanaloka, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Selasa (22/9/2026).
Plt. Lurah Condongcatur, Budi Arto, menegaskan pentingnya agenda ini untuk memandu jalannya pemerintahan desa dalam mengelola tanah secara tertib. "Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh instrumen kalurahan memiliki pemahaman yang jelas dalam melaksanakan pemanfaatan tanah secara transparan dan berlandaskan hukum," ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu mengingatkan, setiap bentuk pemanfaatan tanah kalurahan, baik untuk kepentingan sosial, pendidikan, maupun pembangunan infrastruktur komersial, wajib mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY.
Ia juga menyoroti krusialnya perlindungan lahan pertanian produktif yang kian menyusut di wilayah Sleman.
Dari perspektif Keraton Yogyakarta, Penghageng II Kawedanan Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto (Kanjeng Suryo), mengedukasi peserta mengenai pembagian klasifikasi tanah.
Ia merinci perbedaan Tanah Keprabon (seperti area kedaton dan alun-alun) dan Tanah Dede Keprabon, yang di dalamnya mencakup status Tanah Anggaduh Kalurahan.
“Anggaduh merupakan hak adat dari Kasultanan yang dititipkan kepada pemerintah kalurahan untuk dikelola. Pemanfaatannya wajib dilandasi Serat Kekancingan sebagai bukti izin tertulis. Berbagai pelanggaran seperti pemanfaatan tanpa izin, pengalihan hak sepihak, hingga penelantaran lahan akan ditindak tegas,” papar Kanjeng Suryo.
Ia menambahkan, Keraton kini menyediakan layanan perizinan jemput bola via padukuhan guna mempermudah akses warga.
Terkait aspek penindakan hukum, Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi DIY, Kurniawan Andy Nugroho, membedah sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Ia menegaskan larangan keras mengubah peruntukan tanah yang tidak sesuai dengan izin awal maupun memindahtangankan objek kepada pihak ketiga tanpa konfirmasi.
Kaur Pangripta Condongcatur, Wahyu Nurendra, menyoroti batas penanganan sanksi administratif sebelum ditarik ke ranah pidana, sementara Kaur Tata Laksana, Andree Setiawan, mengonsultasikan penyesuaian aturan administratif dengan ketentuan KUHP yang baru.
Kolaborasi pemahaman antara legislatif, otoritas adat, dan aparat penegak hukum ini diharapkan menjadi kompas bagi Pemkal Condongcatur dalam mewujudkan tata kelola agraria yang berkepastian hukum. (MC Kab. Sleman / KIM Depok / Wasana)