Cilacap, InfoPublik- Kabupaten Cilacap menjadi daerah dengan capaian sertifikasi halal tertinggi di Jawa Tengah melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Hingga Agustus 2026, sebanyak 16.426 sertifikat halal telah diterbitkan bagi pelaku usaha di Cilacap.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Beny Cahyadie, dalam Sosialisasi Pembentukan Ekosistem Halal di Hotel Azana Asia Cilacap, Rabu (23/9/2026).
Capaian tersebut melanjutkan kinerja positif Cilacap pada 2025. Saat itu, sebanyak 20.188 sertifikat halal diterbitkan atau 9,85 persen dari total 204.966 sertifikat halal yang diterbitkan di Jawa Tengah.
Sementara itu, hingga Agustus 2026, Jawa Tengah telah mencatat 198.838 sertifikat halal. Dari jumlah tersebut, Cilacap menyumbang 16.426 sertifikat atau 8,26 persen.
Beny mengatakan tingginya capaian sertifikasi halal perlu diikuti dengan pengembangan ekosistem halal yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendukung, dan masyarakat perlu berkolaborasi agar sertifikasi halal tidak berhenti pada penerbitan sertifikat.
“Tidak bisa dilakukan secara parsial, harus melibatkan banyak stakeholder dan aktor,” kata dia.
Beny menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut mewajibkan produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang dinyatakan tidak halal.
Menurut Beny, sertifikasi halal juga penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Cilacap Annisa Fabriana mengatakan Pemerintah Kabupaten Cilacap akan terus mendorong pengembangan ekonomi syariah dan ekosistem halal di daerah.
Menurutnya, ketersediaan data pelaku usaha menjadi salah satu kebutuhan penting dalam menentukan program pendampingan. Pemerintah perlu mengetahui pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal maupun yang masih membutuhkan fasilitasi.
“Data sangat penting sebagai pijakan untuk menentukan sasaran program, menyusun langkah pendampingan yang lebih tepat, dan mengukur perkembangan yang ingin dicapai,” ujar dia.
Beny menambahkan, Indonesia berada di peringkat keempat dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2025. Indonesia antara lain menempati posisi pertama pada sektor fesyen serta peringkat ketiga pada sektor makanan halal dan media serta rekreasi.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jawa Tengah Ika Efrilia, Kepala Bappeda Cilacap Imam Jauhari, Kepala DPKUKM Cilacap Oktrivianto Subekti, serta sejumlah pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait.