Probolinggo, InfoPublik — Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo memberikan santunan kematian sebesar Rp750 ribu sekaligus mempercepat penerbitan akta kematian dan pembaruan Kartu Keluarga (KK) bagi keluarga yang sedang berduka melalui layanan digital Peduli Duka.
Pada Selasa (22/9/2026), Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menyerahkan layanan tersebut kepada ahli waris almarhum Ahmad Achnawi (80), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, serta almarhumah Aya (81), warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih.
Masing-masing ahli waris menerima santunan Rp750 ribu yang ditransfer melalui rekening Bank Jatim. Keluarga juga menerima akta kematian dan KK yang telah diperbarui.
“Ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang terkena musibah kematian. Bantuan ini tentu sangat bermanfaat, karena dalam kondisi berduka keluarga juga membutuhkan biaya untuk berbagai keperluan, termasuk tahlil dan kegiatan berbela sungkawa,” ujar Aminuddin di Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, proses pelayanan kini lebih sederhana karena didukung sistem digital dan dapat dibantu petugas kelurahan serta kecamatan yang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Sekarang sudah menggunakan aplikasi. Warga tidak perlu lagi mengurus sendiri karena sudah dibantu oleh lurah dan camat yang bekerja sama dengan Dukcapil,” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Probolinggo, Rudi Hermanto, mengatakan pengurusan administrasi kematian didukung layanan digital Go Online melalui fitur Peduli Duka.
“Kalau melalui aplikasi, secepat-cepatnya sekitar satu jam bisa selesai, asalkan dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan,” jelas Rudi.
Masyarakat dapat mengurus dokumen secara mandiri melalui layanan tersebut maupun meminta bantuan petugas kelurahan.
Untuk penerbitan akta kematian, keluarga perlu melampirkan surat keterangan kematian. Apabila warga meninggal di rumah, surat tersebut dapat diperoleh dari kelurahan. Jika meninggal di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan, surat keterangan diterbitkan fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
“Kalau meninggal hari ini dan langsung diurus dengan persyaratan lengkap, akta kematiannya masih bisa selesai pada hari yang sama,” katanya.
Setelah akta kematian terbit, data dalam KK dapat diperbarui. Sementara untuk pencairan santunan kematian, keluarga juga perlu menyiapkan buku tabungan rekening Bank Jatim.
“Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, insyaallah sekitar satu hari sudah bisa cair. Yang penting akta kematiannya sudah selesai,” ujar Rudi.
Melalui layanan Peduli Duka, proses penerbitan dokumen kependudukan dan pengajuan santunan kematian diintegrasikan agar keluarga tidak perlu mengurus layanan secara berulang.
(mir/fa)