Dukcapil Pragaan Percepat Kepemilikan KIA dan IKD
Sumenep, InfoPublik – Pemerintah Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, memperkuat mobilisasi dan edukasi masyarakat untuk mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Langkah tersebut menjadi perhatian karena capaian kepemilikan KIA di wilayah Pragaan masih perlu ditingkatkan. Koordinator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Pragaan, Subli, meminta dukungan pemerintah desa dan seluruh unsur terkait untuk mengajak masyarakat melengkapi dokumen kependudukan anak.
KIA diperuntukkan bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dokumen tersebut menjadi bagian dari identitas resmi anak sekaligus mendukung kemudahan akses terhadap berbagai layanan publik. “Semoga ke depannya KIA juga mencapai target dan sukses. Bantu dimobilisasi,” ujar Subli kepada Media Center, Selasa (22/9/2026).
Selain KIA, Dukcapil Pragaan mendorong percepatan aktivasi IKD bagi masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik. Edukasi diperlukan agar masyarakat memahami manfaat identitas kependudukan dalam perkembangan layanan publik berbasis digital. “Saya berharap masyarakat dimobilisasi dan diedukasi untuk memiliki IKD, karena berbagai dinas/instansi memerlukan IKD dalam berbagai urusan,” tegasnya.
IKD merupakan layanan administrasi kependudukan yang memungkinkan dokumen kependudukan diakses melalui aplikasi pada telepon pintar. Layanan tersebut mengintegrasikan identitas kependudukan digital sehingga masyarakat dapat mengakses dokumen secara lebih praktis dalam kebutuhan pelayanan yang mendukungnya.
Percepatan kepemilikan KIA dan aktivasi IKD membutuhkan keterlibatan berbagai pihak hingga tingkat desa. Pemerintah kecamatan bersama perangkat desa dapat menjadi penghubung untuk memberikan edukasi, membantu masyarakat memahami persyaratan, serta mendorong warga yang belum memiliki atau mengaktifkan dokumen kependudukan tersebut.
Melalui mobilisasi dan edukasi yang dilakukan secara terintegrasi, Dukcapil Pragaan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan semakin meningkat. Langkah ini sekaligus mendukung penguatan administrasi kependudukan yang tertib dan pelayanan publik yang semakin mudah diakses masyarakat.
(KIM-Pragaan/Ismi/Fer)
© Copyright 2026, All Rights Reserved