Ternate, InfoPublik- Pemerintah Kota Ternate menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembenahan tata kelola pada empat sektor strategis, yakni Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta sektor pendidikan, termasuk pencegahan pungutan liar.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi yang dipimpin Wali Kota Ternate Tauhid Soleman di Auditorium Inspektorat Kota Ternate, Selasa (22/9/2026).
Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar menegaskan, pembenahan pada empat sektor tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi KPK.
Menurut dia, usulan Pokir DPRD tetap dapat diakomodasi sepanjang sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah dan program prioritas pemerintah daerah.
"Harus masuk dalam program prioritas pemerintah daerah, termuat dalam visi-misi. Jadi tidak boleh lari jauh dari semangat itu," kata Tauhid.
Pada sektor pendidikan, Pemkot Ternate memberikan perhatian terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan pencegahan pungutan liar. Dinas Pendidikan Kota Ternate telah menyiapkan rencana aksi untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi KPK.
Selain itu, OPD teknis dijadwalkan memaparkan rencana aksi dan langkah perbaikan sesuai bidang tugas masing-masing kepada tim KPK.
Pemkot Ternate menargetkan tindak lanjut tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
(MC Ternate/Tim)