PARIGI MOUTONG, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong secara resmi menyepakati dan menerima hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong, Senin (21/9/2026).
Mewakili Bupati Parigi Moutong, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Adrudin Nur, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota dewan, dan jajaran Banggar DPRD yang telah mengkaji dokumen anggaran secara intensif, konstruktif, dan penuh tanggung jawab.
“Pembahasan rancangan perubahan APBD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Proses ini bukan sekadar penyesuaian angka-angka dalam dokumen anggaran, melainkan upaya bersama untuk memastikan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah tetap sejalan,” ujar Adrudin saat membacakan sambutan tertulis Bupati.
Menindaklanjuti persetujuan legislatif tersebut, dokumen Ranperda Perubahan APBD 2026 ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.
Pemkab Parigi Moutong menyadari bahwa tantangan pembangunan daerah semakin kompleks di tengah keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Oleh karena itu, penyesuaian anggaran yang disepakati bersama DPRD diarahkan secara ketat untuk memperkuat prioritas pembangunan. (MC Parigi Moutong / Kiswan / Ard)