LP2B Kubu Raya Capai 18 Ribu Hektare, Wabup Minta Hak Warga Dilindungi
Istimewa
Istimewa
Kubu Raya, InfoPublik — Wakil Bupati (Wabup) Kubu Raya, Sukiryanto, meminta rencana penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tidak hanya berorientasi pada pemenuhan target luasan, tetapi juga memastikan hak masyarakat terlindungi dan tersosialisasikan dengan baik.
Menurut Sukiryanto, Kabupaten Kubu Raya saat ini dihadapkan pada kebutuhan menyiapkan lebih dari 18 ribu hektare lahan untuk LP2B. Jika luasan tersebut tidak terpenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan, kebutuhan lahan berpotensi meningkat menjadi sekitar 25 ribu hektare.
Hal tersebut disampaikannya seusai menghadiri Peringatan Milad ke-60 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin (21/9/2026).
Sukiryanto mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan. Namun, menurutnya, dukungan terhadap program tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat.
“Kalau dari sisi ketahanan pangan, itu program pemerintah yang harus kita dukung. Tapi di sisi lain, ada hak-hak masyarakat yang harus betul-betul disosialisasikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan lahan sebagai LP2B membawa konsekuensi terhadap pemanfaatannya. Berdasarkan naskah sumber, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain, termasuk permukiman, perkebunan, maupun perikanan.
Karena itu, Sukiryanto meminta pemerintah memastikan masyarakat memahami konsekuensi tersebut sebelum penetapan dilakukan.
“Jangan nanti pemerintah daerah telah menetapkan, tetapi masyarakat tidak disosialisasikan. Itu akan menjadi bom waktu,” katanya.
Ia mencontohkan masyarakat di wilayah Batu Ampar dan Padang Tikar yang dinilainya perlu memperoleh informasi secara utuh terkait rencana penetapan LP2B.
Menurut Sukiryanto, isu tersebut perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan kalangan intelektual.
Dalam konteks itu, ia berharap KAHMI Kubu Raya dan KAHMI Kalimantan Barat dapat memberikan masukan serta membantu merumuskan solusi sebelum penetapan LP2B dilakukan secara permanen.
“Kami minta pemikiran KAHMI yang ada di Kalimantan Barat dan Kabupaten Kubu Raya pada khususnya untuk memperjuangkan itu. Bagaimana solusi jalan terbaik,” tuturnya.
Ketua Umum Majelis Daerah KAHMI Kubu Raya, Gus Hefni Maulana, mengatakan pihaknya siap mengambil peran dalam mengawal kepentingan masyarakat melalui kajian akademis dan analisis regulasi.
Menurut Gus Hefni, KAHMI tidak ingin mengambil sikap tanpa dasar terhadap rencana penetapan LP2B.
“Pertama melalui gerakan akademis. Kita akan melakukan kajian strategis dan kajian analisis secara peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Hasil kajian tersebut selanjutnya akan dibahas bersama para ahli melalui kegiatan Lingkar Cendekia Volume II. Forum itu diarahkan untuk membedah persoalan LP2B secara lebih komprehensif sekaligus merumuskan pandangan dan alternatif solusi.
Gus Hefni mengatakan KAHMI akan menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah daerah dengan mengedepankan kajian akademis, argumentasi berbasis regulasi, dan kepentingan masyarakat.
“Kita adalah mitra strategis pemerintah daerah. Kita akan bergerak mulai besok,” tegasnya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved