TANGERANG SELATAN, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar-Daerah dan Perjanjian Kerja Sama terkait Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
Acara ini berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balaikota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Kehadiran delegasi Pemkab Parigi Moutong ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kerja sama ini disusun guna mempercepat implementasi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus mengoptimalkan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui pemanfaatan sistem digital yang telah teruji keberhasilannya di Kota Tangerang Selatan.
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menyampaikan, replikasi inovasi daerah ini menjadi cerminan komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Tentunya Pemkab menaruh harapan besar. Melalui replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan ini, kami dapat meningkatkan akurasi data di bidang perpajakan dan pertanahan secara menyeluruh di Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Abdul.
Lebih lanjut, Wabup menegaskan, sistem terintegrasi ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Turut hadir mendampingi Wakil Bupati dalam kunjungan kerja tersebut antara lain Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Inspektorat Daerah, serta Ketua Bidang I TP-PKK. (MC Parigi Moutong / Ardiansyah)