SLEMAN, InfoPublik – Pemerintah Kalurahan Margorejo menggelar sosialisasi pengelolaan data dan informasi guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan terintegrasi.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kalurahan Margorejo, Tempel, Sleman, Rabu (16/9/2026) ini menekankan pentingnya basis data presisi sebagai fondasi peningkatan pelayanan publik.
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, Yohanes Purnama Kristiawan, diikuti oleh pengurus harian Karang Taruna "DAMAR" Margorejo serta perwakilan pengurus subunit padukuhan se-Margorejo.
Dalam paparannya, Yohanes menjelaskan, penyelenggaraan Sistem Informasi Desa (SID) merujuk pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.3 Tahun 2019 serta amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“SID diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan data dan informasi kalurahan serta daerah yang akuntabel, berkualitas, terintegrasi, dan transparan. Integrasi basis data ini memungkinkan kalurahan menggunakan aplikasi SIDESI MANIS, sementara pemerintah daerah menggunakan SIDA SEMBADA sesuai kewenangannya,” ujar Yohanes.
Ia menambahkan, keberhasilan operasionalisasi SID membutuhkan koordinasi berkelanjutan antara pamong kalurahan, lembaga kemasyarakatan, dan para kepala dusun (dukuh), khususnya dalam hal pembaruan data kependudukan secara berkala.
Melalui kegiatan ini, keterlibatan unsur pemuda dan lembaga kalurahan diharapkan mampu mempercepat penguatan kapasitas pengelolaan data, sehingga publikasi informasi dan layanan administrasi di Margorejo dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (MC Kab. Sleman / KIM Tempel / SBD)