Pemkab Bojonegoro Revisi Perda CSR, Pengelolaan Diarahkan Lebih Terintegrasi
Istimewa
Istimewa
Bojonegoro, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tengah membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR), salah satunya untuk mencegah tumpang tindih program perusahaan.
Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Ballroom Eastern Hotel, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/9/2026).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth, mengatakan Bojonegoro telah memiliki Forum CSR sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015.
Forum tersebut dibentuk berdasarkan keputusan bupati dan didukung tim fasilitasi yang berfungsi menyinergikan kebijakan pemerintah dengan sumber daya perusahaan yang beroperasi di Bojonegoro.
Menurut Helmy, Bappeda berperan menjembatani program Pemkab Bojonegoro dengan program yang dapat didukung perusahaan sehingga pelaksanaannya berjalan selaras.
Sinergi tersebut juga melibatkan unsur pentahelix yang terdiri atas pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media.
“Pembidangan program CSR yang terbaru ada 10. Sehingga diharapkan Bapak/Ibu bisa memberi masukan dan semua sisi terangkul,” ujarnya.
Dalam draf perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015, salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 7. Bidang program CSR yang sebelumnya berjumlah tujuh diusulkan menjadi 10 bidang.
Sepuluh bidang tersebut meliputi pendidikan, penelitian, dan pengembangan; penanggulangan bencana dan lingkungan hidup; kesehatan; sosial; infrastruktur; seni, budaya, pemuda, dan olahraga; ekonomi; pemberdayaan dan pengembangan masyarakat; pembinaan usaha mikro dan koperasi; serta program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, mengatakan perubahan perda didorong antara lain oleh hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan CSR.
Menurutnya, terdapat rekomendasi agar koordinasi CSR dilakukan melalui satu pintu di Bappeda untuk menghindari tumpang tindih penyaluran program.
“Kami sepakat dan mendorong perubahan perda ini bisa dilaksanakan dan tujuan diharapkan bisa membawa manfaat bagi semua dan meningkatkan ekonomi yang ada di Bojonegoro, mengurangi kemiskinan dan utamanya menyukseskan RPJMD Kabupaten Bojonegoro menuju masyarakat Bojonegoro yang bahagia, makmur dan membanggakan. Kami minta saran masukannya,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I TSP Bojonegoro, Mokh. Subekhi, menekankan pentingnya koordinasi agar program CSR perusahaan tidak saling tumpang tindih.
Menurutnya, pelaku usaha memiliki komitmen untuk bersinergi dengan program pemerintah daerah.
“Mari bersama mendukung program pemerintah,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, perwakilan perusahaan dan organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan masukan terhadap draf perubahan perda tersebut.
Salah satu perhatian yang mengemuka adalah perlunya sinkronisasi program perusahaan serta penerapan tiga pilar CSR, yakni ekonomi atau keuntungan (profit), sosial, dan lingkungan secara seimbang.
[cs/nn]
© Copyright 2026, All Rights Reserved