Kepatuhan SPT ASN Pemprov Riau Capai 94 Persen, DJP Beri Apresiasi
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik – Tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencapai 94 persen dan mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau.
Capaian tersebut disampaikan dalam audiensi Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, bersama Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, di Ruang Rapat Sekda Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengapresiasi tingkat kepatuhan SPT ASN Pemprov Riau yang dinilainya sudah sangat baik.
“Kami memberikan apresiasi karena kepatuhan SPT dari semua ASN di provinsi sudah sangat bagus, tingkat kepatuhannya mencapai 94 persen. Kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Sekda karena dukungan dan koordinasi yang diberikan sehingga tingkat kepatuhan ini dapat tercapai,” tuturnya.
Sementara itu, Syahrial mengatakan kepatuhan ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang tertib dan bertanggung jawab.
“Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur pemerintah. Apa yang sudah dicapai tentu harus dipertahankan dan kita terus mendorong agar kesadaran terhadap kewajiban perpajakan semakin baik, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat,” ucapnya.
Menurut Syahrial, capaian tersebut perlu dipertahankan sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan kesadaran perpajakan di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
Pemprov Riau juga membuka ruang koordinasi dengan Kanwil DJP untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan serta memperkuat pengelolaan penerimaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Koordinasi dengan Kanwil DJP ini sangat penting karena ada bagian-bagian yang perlu kita sinergikan antara pemerintah pusat dan daerah. Kita berharap komunikasi ini dapat terus berjalan dan menghasilkan langkah bersama yang memberikan manfaat bagi peningkatan penerimaan serta pembangunan di Riau,” katanya.
Selain membahas kepatuhan SPT ASN, pertemuan tersebut juga membahas penguatan kerja sama dalam mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah.
Hermiyana mengatakan koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus diperkuat untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak pusat sekaligus mendukung optimalisasi pajak daerah.
“Bagaimana ke depan kita bisa bekerja sama untuk sama-sama menaikkan pajak pusat, dalam hal ini tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak, dan bagaimana meningkatkan pajak daerah bersama teman-teman pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota,” ujarnya.
Sinergi antara Kanwil DJP dan pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara maupun daerah yang selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
© Copyright 2026, All Rights Reserved