Urus Sertifikat Halal Bisa Daring, BPJPH Buka Layanan Konsultasi di Riau
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik – Pelaku usaha di Riau dapat mengajukan sertifikat halal secara daring tanpa harus mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPJPH di Riau disiapkan untuk melayani konsultasi terkait proses, persyaratan, dan persoalan teknis sertifikasi halal.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan sistem pengajuan secara daring diharapkan mempermudah pelaku usaha memperoleh sertifikat halal.
“Sekarang untuk mengajukan sertifikat halal itu sangat mudah, bisa daftarnya online. Tapi UPT itu bisa melayani kalau pelaku usaha ingin berkonsultasi,” kata Aqil di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (16/9/2026).
Menurut Aqil, keberadaan UPT BPJPH di Riau memberikan akses layanan langsung bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan penjelasan mengenai tahapan pengurusan sertifikat halal, penyiapan dokumen, maupun ketentuan yang harus dipenuhi.
Kantor sementara UPT BPJPH berada di Kompleks Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau dan dapat dimanfaatkan sebagai pusat konsultasi serta informasi terkait jaminan produk halal.
“Jadi untuk pelaku usaha yang ingin menanyakan hal-hal teknis, soal bagaimana cara mengurus sertifikat halal atau juga mungkin mau tanya-tanya soal-soal lain yang lebih luas, dari situ bisa dilayani oleh kantor UPT BPJPH di komplek Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau,” jelasnya.
Selain melalui layanan langsung UPT, masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai proses sertifikasi halal melalui kanal resmi BPJPH.
Aqil menyebut panduan, tautan pendaftaran, serta tahapan pengurusan sertifikat halal tersedia melalui akun Instagram resmi BPJPH.
“Jika ingin mengetahui lebih lanjut, nanti silahkan cek akun Instagram kami @halal.indonesia. Disitu sudah ada link dan langkah-langkahnya untuk mendaftar pengurusan sertifikat halal,” pungkasnya.
© Copyright 2026, All Rights Reserved