Jakarta, InfoPublik — Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu kebutuhan penting dalam mendukung pembangunan dan memberikan kejelasan pemanfaatan aset bagi masyarakat Aceh. Hal tersebut menjadi perhatian Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) saat menyampaikan sejumlah persoalan strategis pertanahan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah agenda terkait pertanahan dan pengelolaan aset daerah, meliputi evaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta sejumlah persoalan pertanahan di daerah.
Wagub Aceh menyampaikan enam isu strategis yang dinilai membutuhkan perhatian dan penyelesaian secara terkoordinasi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Penyelesaian berbagai persoalan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan, sekaligus memastikan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
Salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan Tanah Blang Padang. Pemerintah Aceh mengharapkan adanya kepastian mengenai status dan pemanfaatan tanah tersebut karena Blang Padang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh.
“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.
Kepastian dan ketersediaan lahan juga menjadi perhatian dalam percepatan pembangunan hunian tetap (huntap), khususnya di Aceh Tamiang. Menurut Dek Fadh, ketersediaan lahan merupakan salah satu faktor penting dalam mempercepat pembangunan huntap bagi masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah Aceh mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) dan berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas serta penyediaan lahan tersebut.
“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.
Selain mendukung pembangunan, penataan aset daerah juga dinilai penting agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal. Dalam Raker dan RDP tersebut, Wakil Gubernur Aceh mengangkat persoalan tumpang tindih pemanfaatan aset daerah yang status dan penggunaannya belum sepenuhnya sinkron. Salah satu aset yang disampaikan adalah Anjong Mon Mata.
“Kami juga menghadapi persoalan aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata. Kami berharap dapat dilakukan verifikasi dan penegasan status secara bersama agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dek Fadh.
Persoalan kepastian dan keselarasan aturan juga berkaitan dengan implementasi kebijakan pertanahan yang mengacu pada kekhususan Aceh. Dek Fadh menjelaskan, terdapat sejumlah kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh, namun dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat.
“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” jelasnya.
Isu pertanahan lainnya menyangkut penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan amanat perdamaian Aceh sebagaimana tertuang dalam MoU Helsinki.
“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” katanya.
Dalam kaitan tersebut, Pemerintah Aceh juga mengusulkan pemanfaatan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai calon lahan reintegrasi Aceh.
Sementara itu, kepastian hukum bagi masyarakat yang telah bermukim di kawasan hutan/Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) juga menjadi perhatian. Dek Fadh menyampaikan persoalan keberadaan masyarakat di kawasan hutan/TNGL, khususnya di Gayo Lues dan Aceh Tenggara. Ia menyebut masih terdapat tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut.
Pemerintah Aceh mengharapkan persoalan itu dapat diverifikasi secara bersama, baik dari aspek historis maupun spasial. Dengan demikian, solusi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi dan kelestarian hutan.
“Di Gayo Lues dan Aceh Tenggara masih terdapat persoalan tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut. Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” ungkapnya.
Melalui penyampaian berbagai persoalan tersebut, Pemerintah Aceh berharap penyelesaian isu pertanahan di Aceh dapat dilakukan melalui koordinasi dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dengan Pemerintah Pusat. Dek Fadh menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan, kejelasan kewenangan, kepastian hukum, serta verifikasi bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan Aceh.
Penyelesaian persoalan tersebut menjadi relevan bagi masyarakat karena menyentuh kebutuhan akan kepastian hukum atas tanah, percepatan pembangunan huntap, optimalisasi pemanfaatan aset, pemenuhan amanat perdamaian Aceh, serta kepastian bagi masyarakat yang bermukim di kawasan hutan/TNGL, dengan tetap memperhatikan fungsi konservasi dan kelestarian hutan.