Kota Gorontalo, InfoPublik - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) merekonsiliasi sisa dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk tahun anggaran 2025.
Kegiatan berlangsung di Ruang Aula BKAD dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima dana DAK Non Fisik, Senin (14/9/2026).
Acara diadakan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dengan nomor S-85/PK.3/2026 yang mengatur tentang penyampaian sisa dana DAK Non Fisik hingga tahun 2025. Dalam rapat tersebut, fokus utama adalah menyatukan persepsi dan mencocokkan nilai sisa dana DAK Non Fisik yang ada di setiap program SKPD. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua data yang dilaporkan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan (Aklap) BKAD, Iwan Lakoro, selaku penanggung jawab atas pelaporan penerimaan dana transfer daerah, menekankan pentingnya kegiatan ini.
Iwan Lakoro menyatakan bahwa data yang dihasilkan dari rekonsiliasi ini harus dilaporkan ke Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 15 September 2026. Penekanan ini sejalan dengan arahan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yang mengingatkan akan konsekuensi dari keterlambatan pelaporan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran dan Perbendaharaan Daerah (PAPD), Rian M. Laiya juga menambahkan bahwa ketepatan pelaporan sangat krusial.
Ia mengingatkan, sanksi yang tercantum dalam surat tersebut dapat berakibat pada pemotongan dana transfer dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Hal itu akan berdampak signifikan pada anggaran daerah yang setiap bulannya diterima oleh Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).(mcgorontaloprov/ppid)