Ponorogo, InfoPublik - Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo meminta, pemerintah daerah memastikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Infrastruktur jalan dan fasilitas umum menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap P-APBD 2026, Selasa (15/9/2026).
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, P-APBD yang diajukan pemerintah daerah harus mendapat persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, kebijakan anggaran perlu disusun secara tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penyesuaian anggaran juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan sumber pendapatan daerah lainnya.
“Belanja daerah harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Dwi.
Pandangan umum seluruh fraksi selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah. Masukan tersebut diharapkan dapat mempertajam arah kebijakan serta prioritas belanja dalam P-APBD 2026.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan, pembangunan infrastruktur pada semester kedua 2026 mulai memasuki tahap pelaksanaan. Sejumlah pekerjaan yang telah masuk dalam perencanaan APBD mulai diproses.
Agus menjelaskan, pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai perencanaan, termasuk ruas dan segmen jalan yang telah ditetapkan sebagai prioritas. Pemerintah daerah juga memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di satu wilayah.
“Pelaksanaannya disesuaikan dengan tata waktu, kondisi teknis di lapangan, dan kontrak pekerjaan sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,”imbuhnya.(MC Prov Jatim/yan-hjr/eyv)