Banda Aceh, InfoPublik – Pemerintah Kota Banda Aceh mengajukan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pendapatan daerah yang direncanakan mencapai Rp1,568 triliun.
Nilai tersebut meningkat Rp256,79 miliar atau 19,57 persen dibandingkan APBK awal sebesar Rp1,311 triliun. Perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan asumsi pendapatan, kebutuhan belanja prioritas, pergeseran kegiatan, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan rancangan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh dengan agenda Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan secara Resmi Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
“Penyesuaian tersebut pada hakikatnya tidak semata-mata merupakan proses teknis yang berkaitan dengan pergeseran, penambahan, maupun pengurangan alokasi anggaran, tetapi merupakan bagian integral dari upaya strategis untuk memastikan agar kebijakan penganggaran senantiasa responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Illiza.
Berdasarkan rancangan perubahan APBK, belanja daerah juga meningkat menjadi Rp1,578 triliun atau bertambah Rp259,48 miliar, setara 19,67 persen dibandingkan APBK awal sebesar Rp1,319 triliun.
Tambahan belanja tersebut diarahkan untuk sejumlah kebutuhan, antara lain penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga atas Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2025 yang dibayarkan pada 2026, kekurangan penyaluran Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun 2025, penyesuaian belanja pegawai, program prioritas, serta pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.
Selain itu, perubahan belanja mencakup transfer yang bersifat earmarked dari pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, penyesuaian belanja yang berkaitan dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pengalokasian SiLPA.
Dari sisi pendapatan, peningkatan antara lain berasal dari penyesuaian pendapatan transfer, termasuk tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Pemkot Banda Aceh juga menyesuaikan PAD yang bersumber dari layanan BLUD RSUD Meuraxa dan BLUD Pasar.
Penyesuaian pendapatan turut mencakup penerimaan retribusi sektor persampahan dan sanitasi serta pemanfaatan tanah dan bangunan daerah.
Hingga 11 September 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai 69,92 persen, sedangkan realisasi belanja mencapai 58,22 persen. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian postur APBK agar pelaksanaan program dan kegiatan daerah tetap berjalan efektif hingga akhir tahun anggaran.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan direncanakan sebesar Rp12,68 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan Rp2,8 miliar untuk pembayaran pokok angsuran utang yang jatuh tempo.
Illiza menegaskan, seluruh penyesuaian anggaran tetap mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang terukur dan rasional. Pemerintah Kota juga mengedepankan pemenuhan belanja wajib, Standar Pelayanan Minimal (SPM), indikator kinerja, serta pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Dengan waktu pelaksanaan APBK 2026 yang tersisa kurang lebih tiga bulan, sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota dan DPRK menjadi sangat penting agar seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Illiza.
Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 selanjutnya dibahas Pemerintah Kota bersama DPRK Banda Aceh sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. (Riz)