Palangka Raya, InfoPublik – Hujan yang mengguyur wilayah Kalimantan Tengah setelah sekitar empat bulan mengalami kemarau panjang membawa perubahan pada kualitas udara di Kota Palangka Raya. Setelah sempat diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kualitas udara di kota tersebut menunjukkan perbaikan signifikan.
Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Palangka Raya, konsentrasi PM2.5 pada 25 Oktober 2026 mencapai 1.287 dengan kategori berbahaya. Sehari kemudian, 26 Oktober 2026, angkanya masih tinggi, yakni 1.216.
Setelah hujan turun pada 27 Oktober 2026, nilai PM2.5 menurun tajam menjadi 96,4 dengan kategori tidak sehat. Penurunan berlanjut hingga 28 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB, ketika nilai PM2.5 tercatat sebesar 39 dengan kategori sedang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Untung Sutrisno, mengatakan, bahwa kualitas udara di wilayahnya membaik setelah hujan mengguyur daerah tersebut dalam beberapa hari terakhir.
“DLH Kota Palangka Raya secara rutin memantau kondisi udara berdasarkan data ISPU yang diperbarui secara waktu nyata (real-time). Data tersebut kami publikasikan setiap hari melalui situs resmi dan media sosial DLH,” ujar Untung, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, DLH telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan dampak karhutla sejak sebelum musim kemarau. Langkah tersebut meliputi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha, pelatihan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), dan penyiraman di lahan yang rawan kekeringan.
Saat kabut asap melanda, DLH juga membagikan masker serta mengajak pelaku usaha berkontribusi dalam penanganan dampaknya. Selain itu, vitamin dan susu disalurkan kepada petugas lapangan dan masyarakat.
“Saat terjadi asap, kami juga membagikan masker serta melibatkan pelaku usaha untuk berkontribusi. Kami menyalurkan vitamin dan susu kepada petugas lapangan dan masyarakat. Meski jumlahnya terbatas, ini merupakan bentuk upaya kami untuk menekan dampak asap di Palangka Raya,” ungkapnya.
DLH juga terus mengedukasi masyarakat agar menghindari aktivitas yang dapat menambah pencemaran udara, termasuk membakar sampah. Penyiraman tanaman di ruang terbuka hijau (RTH) dilakukan secara intensif untuk menjaga kondisi tanaman dan mendukung fungsinya dalam menyerap karbon dioksida serta menghasilkan oksigen melalui fotosintesis.
Dalam penanganan karhutla, tim DLH turut bergabung dengan satuan tugas (Satgas) pemadaman bersama perangkat daerah lainnya. Tim tersebut rutin melakukan patroli dan pemadaman titik api setiap hari.
Pemantauan menggunakan pesawat nirawak (drone) juga dilakukan di kawasan rawan karhutla, baik siang maupun malam, untuk mendeteksi titik api sedini mungkin, sehingga penanganan dapat segera dilakukan.
Selain langkah operasional, DLH memperkuat upaya pengendalian Karhutla melalui penyusunan regulasi daerah. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Karhutla.
Untung berharap regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan karhutla serta mencegah terulangnya bencana kabut asap di Kota Palangka Raya.(MC Kota Palangka Raya.1/Eyv)