Kota Gorontalo, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) menjemput dan menangani seorang penyandang disabilitas yang ditemukan telantar di sekitar Jalan John Aryo Katili, Kota Gorontalo.
Penanganan dilakukan Bidang Rehabilitasi Sosial sebagai bentuk perlindungan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo Reflin Buata mengatakan, pemerintah bertanggung jawab memberikan perlindungan dan pelayanan sosial kepada masyarakat rentan.
“Kami akan memberikan perlindungan dan pelayanan. Penanganannya disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan klien,” ujar Reflin, Selasa (15/9/2026).
Petugas melakukan pendekatan persuasif sebelum membawa klien ke tempat pelayanan sosial untuk menjalani asesmen dan pemeriksaan awal.
Asesmen meliputi identitas, kondisi sosial dan kesehatan, kebutuhan dasar, serta kemungkinan keberadaan keluarga.
Dinsosdukcapil berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo untuk memastikan penanganan terpadu, termasuk rehabilitasi sosial dan kemungkinan reunifikasi dengan keluarga.
Reflin menegaskan, penyandang disabilitas dan masyarakat telantar tidak boleh menghadapi persoalan sosial seorang diri. Penanganan dilakukan secara humanis dengan melibatkan pemerintah, keluarga, masyarakat, dan lembaga pelayanan sosial
“Jika keluarganya dapat ditemukan dan memenuhi persyaratan untuk menerima kembali, tentu kami akan mengupayakan proses reunifikasi tersebut,” katanya.(mcgorontaloprov/owan)