BPK Periksa Kepatuhan Belanja Pemko Padang Selama 30 Hari
Padang, InfoPublik – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2026. Pemeriksaan yang berlangsung selama 30 hari ini diarahkan untuk mengidentifikasi risiko sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Wali Kota Padang Fadly Amran meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan dukungan penuh dengan menyiapkan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa secara lengkap dan tepat waktu. Penegasan itu disampaikan Fadly saat menerima Tim Pemeriksa BPK RI dalam Entry Meeting di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (14/9/2026).
Fadly menilai pemeriksaan BPK tidak semestinya dipandang sebatas kewajiban administratif. Pemeriksaan harus menjadi instrumen evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan sekaligus mencegah persoalan yang sama kembali muncul pada tahun berikutnya.
“Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah. Saya meminta seluruh kepala OPD mendukung penuh proses ini agar berjalan lancar dan hasilnya semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemko Padang,” ujar Fadly.
Fadly meminta setiap catatan hasil pemeriksaan sebelumnya menjadi bahan evaluasi seluruh jajaran, bukan hanya pejabat yang pernah menangani program atau kegiatan tersebut. Menurutnya, pergantian pimpinan maupun pejabat di lingkungan OPD tidak boleh menjadi alasan terulangnya kelemahan dalam pengelolaan anggaran.
“Catatan dan evaluasi harus menjadi perhatian bersama agar persoalan yang pernah ditemukan tidak kembali terulang. Ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan, karena setiap pimpinan harus memahami dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan OPD agar menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama dalam menjalankan program unggulan dan kegiatan dengan nilai anggaran besar. Jika terdapat keraguan mengenai ketentuan maupun mekanisme pelaksanaan suatu program, Fadly meminta OPD segera berkonsultasi dengan Inspektorat, Sekretaris Daerah, atau instansi terkait.
“Kita harus mengutamakan pencegahan. Jika ada program atau kegiatan yang diragukan, segera konsultasikan agar dapat dicarikan solusi sesuai aturan sebelum menjadi temuan,” katanya.
Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat Yunaldi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026.
Pemeriksaan rutin tahunan itu tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga diarahkan untuk menemukan potensi risiko dalam pengelolaan belanja sehingga pemerintah daerah dapat memperkuat sistem pengendalian.
“Selain menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pemeriksaan ini diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan belanja daerah agar tata kelola keuangan semakin baik dan akuntabel,” ujar Yunaldi.
Pemeriksaan berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak 14 September hingga 17 Oktober 2026. Pemko Padang selanjutnya diminta memastikan seluruh OPD kooperatif selama proses pemeriksaan. Bagi pemerintah daerah, hasil pemeriksaan diharapkan tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi menjadi dasar memperbaiki proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan belanja agar semakin transparan dan akuntabel.
(David)
~ 📤 by Ju
© Copyright 2026, All Rights Reserved