Palangka Raya, InfoPUblik – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat sinergi lintas sektor untuk mempercepat penanganan 263.808 rumah tangga yang masih menempati rumah tidak layak huni (RTLH).
Upaya tersebut dibahas dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah dan petunjuk teknisnya di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (1/9/2026).
Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Satker PKP) Provinsi Kalimantan Tengah, Yuli Kristina, membuka kegiatan tersebut.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo mengatakan, sektor perumahan merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Berdasarkan data basis profil perumahan Provinsi Kalimantan Tengah, sekitar 263.808 rumah tangga masih menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), baik dari aspek ketahanan bangunan, kecukupan luas, maupun akses sanitasi dan air bersih," kata Anang.
Menurutnya, penanganan RTLH tidak cukup hanya melalui pembangunan atau perbaikan fisik. Kondisi geografis dan karakteristik lingkungan Kalimantan Tengah juga perlu menjadi pertimbangan.
Sebagian masyarakat masih tinggal di kawasan bantaran sungai dan lahan gambut yang memiliki nilai sosial, budaya, serta kearifan lokal. Di sisi lain, kawasan tersebut memiliki kerentanan terhadap banjir dan kebakaran hutan dan lahan.
Untuk itu, penanganan RTLH perlu menggunakan pendekatan teknis dan konstruksi yang sesuai dengan kondisi wilayah. Salah satunya melalui penerapan struktur rumah panggung serta penggunaan material yang aman dan kokoh.
Ia berharap, Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 dapat menjadi pedoman untuk memastikan program penanganan RTLH tepat sasaran, memenuhi standar keselamatan bangunan, dan mendukung mitigasi bencana.
"Regulasi ini diharapkan, memberikan instrumen hukum, mekanisme penyaluran, serta standar teknis terbaru untuk mempercepat penanganan RTLH di Kalimantan Tengah secara tepat, berkualitas, dan berkelanjutan," ujarnya.
Dirinya meminta, pemerintah kabupaten dan kota segera mengintegrasikan serta memvalidasi data RTLH secara by name by address. Pembaruan data perlu dilakukan bersama perangkat daerah terkait untuk memastikan bantuan diterima masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar membutuhkan dan mencegah duplikasi penerima.
Selain pendataan, Anang mendorong kolaborasi pendanaan lintas sektor. Anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian PKP perlu diperkuat dengan dukungan APBD provinsi dan kabupaten/kota, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dunia usaha, perbankan, serta swadaya masyarakat.
Pendampingan teknis juga dinilai penting, terutama untuk menyesuaikan desain dan konstruksi rumah dengan kondisi lahan gambut dan kawasan pasang surut.
"Kita ingin rumah yang dibedah tidak hanya memenuhi aspek kelayakan huni, tetapi juga memiliki kualitas konstruksi yang baik, tahan lama, dan aman bagi masyarakat,"imbuhnya.
Sementara itu, Yuli Kristina mengatakan sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 diperlukan untuk menyamakan pemahaman pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan program bedah rumah.
Peserta memahami kebijakan, mekanisme, dan petunjuk teknis pelaksanaan program sesuai regulasi terbaru.
Menurut Yuli, luas wilayah Kalimantan Tengah dengan kondisi geografis dan aksesibilitas yang beragam membutuhkan koordinasi yang kuat agar pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Pihaknya juga mendorong peserta aktif menyampaikan masukan dan pengalaman dalam sesi pemaparan serta diskusi sebagai bahan untuk mendukung implementasi program di daerah.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri secara virtual Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia serta Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kalimantan I Oktavianus Siahaan.
Hadir pula perwakilan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan terkait. (Rkh/Foto: Iks/eyv)