Babak Baru Keterbukaan Informasi Riau, Lima Komisioner KI Resmi Bertugas
Istimewa
Istimewa
Pekanbaru, InfoPublik – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026–2030 di Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu (26/8/2026).
Lima anggota KI Riau yang dilantik yakni Ahmad Royhan Qodri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos, dan Yulianti.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.574/VIII/2026 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau 2026–2030.
SF Hariyanto mengatakan pelantikan tersebut menandai dimulainya tanggung jawab para komisioner dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya mengucapkan selamat kepada lima anggota Komisi Informasi Provinsi Riau yang baru saja dilantik,” ujar SF Hariyanto dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada komisioner KI Riau periode sebelumnya atas pengabdian dalam mendorong keterbukaan informasi publik di daerah.
Menurutnya, kerja yang telah dilakukan komisioner terdahulu menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan.
SF Hariyanto turut menyampaikan terima kasih kepada Tim Seleksi dan DPRD Provinsi Riau yang terlibat dalam rangkaian pemilihan anggota KI periode 2026–2030.
“Seluruh tahapan telah dilalui dengan sistem yang baik, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD. Kami tentu berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penetapan ini,” tuturnya.
Sebelumnya, nama anggota KI Provinsi Riau periode 2026–2030 telah diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau setelah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Hasil tersebut diumumkan pada Kamis (13/8/2026).
Dengan dimulainya masa jabatan periode 2026–2030, anggota KI Riau diharapkan memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta menjalankan penyelesaian sengketa informasi sesuai kewenangannya.
Keberadaan KI juga diharapkan mendorong badan publik meningkatkan pelayanan informasi sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi.
(MC Riau/mcy)
© Copyright 2026, All Rights Reserved