Banjarbaru, InfoPublik — Sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada 53 lembaga di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi pondok pesantren, masjid, musala, dan alkah.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Kamis (20/8/2026), dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby.
Dalam sambutannya, Lisa mengapresiasi jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Banjarbaru.
“Atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, saya menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf ini,” ujar Lisa.
Menurut Lisa, sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga niat baik para wakif. Sertifikat juga memberikan ketenangan bagi nazhir dalam mengelola tanah wakaf, baik untuk tempat ibadah maupun fasilitas keumatan.
“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan lembar kertas kepemilikan, melainkan kepastian hukum serta penjagaan niat baik para wakif,” katanya.
Lisa berpesan, kepada para nazhir penerima sertifikat agar memanfaatkan tanah wakaf secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Ia juga meminta, pengelolaan tanah wakaf dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Penyerahan 104 sertifikat kepada 53 lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarbaru memperkuat kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus mendukung pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.(Mc.Banjarbaru/Eyv)