Bone Bolango, InfoPublik - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo menegaskan, pengelolaan sumber daya ikan dan penyaluran bantuan sarana produksi merupakan bentuk investasi pemerintah dalam meningkatkan kapasitas, produktivitas, serta kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain, Rabu (19/8/2026(.
Aryanto mengatakan, pengelolaan sumber daya ikan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui DKP terus mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program pengembangan sektor kelautan dan perikanan sebagai bagian dari upaya memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung ketersediaan pangan daerah menuju kemandirian pangan nasional,” kata Aryanto.
Ia menjelaskan, dalam pengembangan perikanan tangkap, dukungan APBD Provinsi Gorontalo telah diwujudkan melalui berbagai program.
Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Gorontalo membangun tiga unit kapal ikan berukuran 5 GT. Selanjutnya pada tahun 2024 dialokasikan bantuan kapal 5 GT, mesin tempel, serta alat penangkapan ikan jenis purse seine.
Kemudian pada tahun 2025, DKP Provinsi Gorontalo mengalokasikan lima unit Kapal Perikanan Penangkap Tuna KM GAS berukuran 5 GT dengan konsep Taksi Nelayan sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Agromaritim.
Selain bantuan sarana produksi perikanan tangkap, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga telah memberikan dukungan sarana pemasaran melalui bantuan motor bercoolbox kepada pedagang ikan keliling atau pedagang ikan lainnya sebagai bagian dari penguatan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) sekaligus upaya menekan laju inflasi.
Pada periode 2012–2021, sebanyak 582 unit motor bercoolbox telah diberikan kepada pedagang ikan keliling/bersepeda. Selanjutnya pada periode 2022–2025 dialokasikan sebanyak 372 unit, serta 21 unit pada tahun 2026.
Dalam hal perlindungan nelayan, Aryanto menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melaksanakan Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan sejak tahun 2022. Program tersebut terus dilanjutkan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko yang dihadapi nelayan dalam menjalankan profesinya. Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 598 nelayan menerima manfaat, tahun 2023 sebanyak 496 nelayan, tahun 2024 sebanyak 300 nelayan, tahun 2025 sebanyak 500 nelayan, dan tahun 2026 sebanyak 500 nelayan.
“Bantuan yang diserahkan hari ini bukan sekadar bantuan sarana, tetapi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memperkuat usaha nelayan secara menyeluruh,” ujar Aryanto.
Menurutnya, bantuan tersebut tidak semata-mata merupakan penyerahan aset, tetapi merupakan bentuk investasi pemerintah dalam meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan nelayan. Kapal dan mesin menjadi sarana produksi, VMS menjadi instrumen keselamatan dan pengawasan, sarana pemasaran berfungsi memperkuat rantai nilai hasil perikanan, asuransi memberikan perlindungan terhadap risiko profesi, sementara sertifikat kecakapan menjadi landasan dalam peningkatan kompetensi dan profesionalisme nelayan.
Aryanto berharap, seluruh bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat guna, berkelanjutan, serta dirawat sesuai ketentuan untuk meningkatkan produktivitas, hasil tangkapan, pendapatan, dan kesejahteraan keluarga nelayan dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Ia menegaskan, seluruh program dan bantuan yang dilaksanakan merupakan wujud nyata kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada masyarakat nelayan.(mcgorontaloprov/yanto)