Banda Aceh, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Bener Meriah mencatat capaian penting dalam memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah. Sentra KI Bener Meriah menjadi Sentra Kekayaan Intelektual pertama di Aceh yang memperoleh Surat Tanda Register pada 2026.
Surat Tanda Register Sentra Kekayaan Intelektual Nomor W1.HH.04.09-021 diterbitkan pada 10 Agustus 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh. Dalam dokumen tersebut, Sentra KI Bener Meriah tercatat dengan status “AKTIF”.
Sentra KI Bener Meriah merupakan unit yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk memberikan fasilitasi, pendampingan, konsultasi, serta pengelolaan berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat dan pemerintah daerah.
Sentra tersebut beralamat di Komplek Perkantoran Pemda Bener Meriah, Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, dengan penanggung jawab Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.
Pembentukan Sentra KI Bener Meriah ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 800/405/SK/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selanjutnya, proses registrasi dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh hingga Sentra KI Bener Meriah memperoleh Surat Tanda Register pada 10 Agustus 2026.
Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah mengatakan, terdaftarnya Sentra KI Bener Meriah merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas, inovasi, dan karya masyarakat.
“Terdaftarnya Sentra KI Bener Meriah menjadi momentum penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Ini bukan hanya tentang pendaftaran, tetapi bagaimana karya dan potensi masyarakat dapat dilindungi, dikembangkan, serta memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.
Keberadaan Sentra KI diharapkan memudahkan masyarakat, pelaku usaha, inovator, akademisi, komunitas, maupun perangkat daerah memperoleh informasi dan pendampingan terkait perlindungan kekayaan intelektual.
Berbagai bentuk kekayaan intelektual yang dapat difasilitasi meliputi hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta bentuk kekayaan intelektual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Kabupaten Bener Meriah, keberadaan Sentra KI juga memiliki arti strategis dalam mengangkat potensi daerah, termasuk produk unggulan, kopi Gayo, kerajinan, seni dan budaya, kuliner, inovasi pelayanan publik, teknologi tepat guna, serta berbagai karya kreatif masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap capaian sebagai daerah pertama di Aceh pada 2026 yang memiliki Sentra KI terdaftar secara resmi dapat mendorong semakin kuatnya ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
“Ke depan, kami berharap semakin banyak karya dan inovasi masyarakat Bener Meriah yang tercatat dan mendapatkan perlindungan hukum. Dengan demikian, kekayaan intelektual tidak hanya menjadi identitas dan kebanggaan daerah, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Surat Tanda Register Sentra Kekayaan Intelektual Bener Meriah diterbitkan di Banda Aceh pada 10 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman.
Dengan status “AKTIF”, Sentra KI Bener Meriah diharapkan menjadi pusat penguatan budaya sadar kekayaan intelektual sekaligus wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitasi dan pendampingan dalam melindungi serta mengembangkan karya dan inovasi.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen terus mendorong lahirnya inovasi, kreativitas, dan karya unggulan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang maju, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.