Wagub Kalteng Ingatkan, Pelayanan Buruk Bakal Dievaluasi
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, membacakan sambutan. - Foto: Mc.Kalteng
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, membacakan sambutan. - Foto: Mc.Kalteng
Palangka Raya, InfoPUblik – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menegaskan, pelayanan publik yang berkualitas menjadi kunci utama mencegah praktik maladministrasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka Entry Meeting Penilaian Opini Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2026).
Menurut Edy, pelayanan publik merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, mudah diakses, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
"Penilaian ini bukan sekadar memenuhi indikator administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mencegah maladministrasi, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujarnya.
Ia menekankan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pembinaan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah dengan mengoptimalkan enam pilar pelayanan publik.
Langkah tersebut meliputi penyempurnaan standar pelayanan, peningkatan profesionalisme aparatur, penyediaan sarana dan prasarana yang inklusif, pengembangan sistem informasi pelayanan publik, penguatan layanan konsultasi dan pengaduan masyarakat, serta pengembangan inovasi pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 menunjukkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 3,97 dengan kategori Baik. Capaian tersebut menjadi modal untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada 2026.
Dirinya juga menginstruksikan, seluruh kepala perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar mendukung penuh proses penilaian Ombudsman dengan bersikap kooperatif, terbuka, dan transparan.
"Saya meminta, seluruh perangkat daerah menjadikan setiap catatan dan rekomendasi Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, sehingga pelayanan publik di Kalimantan Tengah semakin berkualitas dan terbebas dari maladministrasi," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan, penilaian opini maladministrasi merupakan bagian dari strategi pencegahan agar kualitas pelayanan publik terus meningkat.
"Tujuan utama penilaian ini bukan mencari siapa yang salah atau benar, melainkan membangun sistem pencegahan agar pelayanan publik semakin prima dan masyarakat memperoleh layanan sesuai standar," katanya.
Penilaian tahun ini mencakup tiga instrumen utama, yakni kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman berupa tindakan korektif dan rekomendasi, penilaian langsung dari masyarakat melalui wawancara kepuasan layanan, serta evaluasi terhadap aspek input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Untuk itu, Ombudsman berharap seluruh instansi memberikan dukungan penuh kepada tim penilai dengan menyediakan data yang dibutuhkan serta membuka akses selama proses penilaian berlangsung.
Syafrida juga mengapresiasi, perkembangan Kota Palangka Raya yang dinilai semakin tertata dan nyaman. Menurutnya, kemajuan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah R. Biroum Bernardianto, serta diikuti secara virtual oleh Forkopimda, instansi vertikal, dan kepala perangkat daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.(MC Provinsi Kalimantan Tengah/rkh/eyv)