- Oleh MC PROV ACEH
- Rabu, 2 April 2025 | 12:34 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S. H., M. H., secara resmi menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, pada Kamis (27/3/2025).
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Selasa, 1 April 2025 | 07:55 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 393
Banda Aceh, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Nagan Raya, TR. Keumangan, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh pada Kamis (27/3/2025).
Dalam sambutannya, Bupati TR. Keumangan menyampaikan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh dan 17 kabupaten/kota lainnya yang telah menyerahkan LKPD sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Alhamdulillah, seluruh laporan keuangan telah kami terima lebih awal dari tenggat waktu 31 Maret. Tugas kami selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan, dan hasilnya insya Allah akan kami sampaikan pada Mei mendatang,” jelasnya.
Andri juga mengimbau agar pemerintah daerah proaktif dalam mendukung proses pemeriksaan dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan.
“Kami berharap audit ini dapat memberikan manfaat yang besar dalam penguatan tata kelola keuangan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Sebagai informasi, penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(MC Kab Nagan Raya)