- Oleh MC KAB MERANTI
- Senin, 17 Maret 2025 | 04:41 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KAB MERANTI, Selasa, 1 April 2025 | 06:07 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 133
Meranti, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Binsar Karyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Mengapresiasi Pemkab Kepulauan Meranti yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2025. Selanjutnya, proses pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut akan berlangsung mulai April hingga Juni 2025,” kata Binsar di Ruang Rapat Rumah Dinas Wakil Bupati, Jalan Dorak, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis (27/3/2025).
Wakil Bupati Muzamil dalam keterangannya menyatakan bahwa penyampaian LKPD merupakan bentuk kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam membangun pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Semoga hasil pemeriksaan nanti dapat memberikan evaluasi yang konstruktif untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.