- Oleh MC KAB TAPIN
- Selasa, 25 Februari 2025 | 12:10 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni 2025 di Kabupaten Tapin. - Foto:Mc.Tapin
Oleh MC KAB TAPIN, Jumat, 21 Maret 2025 | 02:51 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 139
Rantau,InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Tapin terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pada 2025, program ini menargetkan perbaikan 1.000 unit rumah di berbagai desa dan kecamatan di Tapin, Rabu 19/03/2025.
Bupati Tapin, Yamani, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga Tapin, terutama yang kurang mampu, dapat tinggal di rumah yang layak huni. Program ini juga mendukung pengurangan angka stunting dan peningkatan kualitas hidup masyarakat," ujar Yamani.
Proses rehabilitasi rumah dilakukan secara bertahap, dengan prioritas diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Setiap rumah yang direnovasi mendapatkan alokasi dana sebesar Rp25 juta, yang digunakan untuk memperbaiki struktur bangunan, atap, dan fasilitas dasar lainnya. Hingga saat ini, sebanyak 301 unit rumah telah selesai direnovasi, sementara sisanya akan terus dikerjakan hingga mencapai target.
Selain itu, program ini juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat, termasuk kepala desa dan perangkat kelurahan, dalam mendata rumah yang layak menerima bantuan. Data tersebut dilengkapi dengan foto kondisi rumah sebelum diajukan untuk perbaikan.
Pemerintah Kabupaten Tapin berharap program rehabilitasi RTLH ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat, tidak hanya dalam hal tempat tinggal, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Tapin dapat merasakan manfaat langsung dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.(Mc.Tapin/Eyv)