- Oleh MC KAB SELUMA
- Kamis, 13 Maret 2025 | 10:01 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah menyerahkan penghargaan Anugerah Desa Terbaik 2024 kepala Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, Jumat (21/03/2025). - Foto: Mc.Kobar
Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT, Sabtu, 22 Maret 2025 | 06:52 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 152
Pangkalan Bun, InfoPublik – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah mengapresiasi desa-desa yang telah menjalankan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Demikian pernyataan ini disampaikan Nurhidayah ketika menghadiri acara Monitoring dan Apresiasi Desa Terbaik dalam Percepatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan pada Jumat (21/3/2025) di Ballroom Hotel Brits Pangkalan Bun ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 33 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan program tersebut di tingkat desa.
Dalam kegiatan ini diserahkan Anugerah Desa Terbaik 2024 kepada tiga desa yang dinilai paling aktif dan inovatif dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada aparat desanya.
Desa Pasir Panjang kecamatan Arut Selatan, meraih penghargaan sebagai desa terbaik pertama, disusul oleh Desa Dawak kecamatan Kotawaringin Lama di posisi kedua, serta Desa Sakabulin kecamatan Kotawaringin Lama yang menempati peringkat ketiga.
Penghargaan ini diberikan atas upaya desa dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yaitu upaya memastikan semua pekerja, baik formal maupun informal mendapatkan akses terhadap jaminan sosial.
"Kesejahteraan aparat desa adalah bagian penting dari pembangunan daerah, dengan adanya perlindungan sosial yang optimal, kita dapat menciptakan ekosistem desa yang lebih kuat dan mandiri," ujarnya dalam sambutannya.
Ia berharap kenaikan UCJ ke depan juga semakin meningkat, sesuai terget yang ditentukan yaitu sebesar 20% tiap tahunnya.
“Semakin banyak desa yang aktif dalam memastikan perlindungan sosial bagi pekerja di Kotawaringin Barat, hal ini menjadi indikator capaian kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,”imbuhnya.
Selain sesi apresiasi, acara ini juga diisi dengan monitoring penggunaan aplikasi JMO oleh perangkat desa, pemaparan materi terkait klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan klaim kolektif, serta sesi tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta. (mc kobar/eyv)