Kamis, 20 Maret 2025 16:35:30

Periode 2021-2024, 302 Desa di Jatim Hadapi Sengketa Informasi

: Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, saat membuka webinar Cerdas Digital Asistensi Layanan Informasi Pemerintah Desa secara daring, Selasa (18/3/2025). Foto: MC Jatim


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 18 Maret 2025 | 18:47 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 82


Surabaya, InfoPublik - Selama periode 2021-2024 atau selama empat tahun terakhir, sebanyak 302 desa di Jawa Timur harus menghadapi gugatan terkait sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, saat membuka webinar Cerdas Digital Asistensi Layanan Informasi Pemerintah Desa secara daring, Selasa (18/3/2025).

Sherlita mengatakan, tingginya tingkat sengketa informasi pada badan publik desa ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Kurangnya pemahaman keterbukaan informasi publik oleh aparatur desa menyebabkan terjadinya keberatan hingga sengketa informasi," ujarnya.

Selain itu, kurangnya pemahaman, minimnya pola komunikasi dan koordinasi Pemerintah Desa dengan PPID Utama kabupaten melalui Dinas Kominfo setempat tentunya perlu diperbaiki. Untuk itu, melalui Asistensi Layanan Informasi bagi Pemerintah Desa di Jawa Timur ini diharapkan menjadi pintu awal perbaikan keterbukaan informasi publik desa.

"Dengan pemahaman yang tepat akan pentingnya keterbukaan informasi publik serta urgensi pembentukan dan penetapan PPID Desa, maka diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya sengketa informasi publik pada level pemerintah desa," tuturnya.

Sherlita mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik menjadi amanah dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Pemerintah desa dalam hal ini menjadi bagian dari badan publik yang mengelola anggaran negara sehingga pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Untuk itu, sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, pemerintah desa perlu menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID desa dengan atasan PPID yang dijabat oleh kepala desa.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Jatim, Mochamad Wahyudi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur yang telah menginisiasi Asistensi Layanan Informasi Pemerintah Desa. "Program asistensi layanan informasi ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi dalam melihat banyaknya persoalan sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Timur. Terutama dalam penyelesaian persoalan keterbukaan informasi publik pada pemerintah desa," katanya.

Melalui asistensi secara online tersebut, diharapkannya dapat menambah referensi dan wawasan para kepala desa, khususnya dari wilayah Bakorwil Madiun. "Pemahaman kepala desa tentang keterbukaan informasi publik dan juga terkait pers atau wartawan saat ini sangat dibutuhkan agar aparatur desa memiliki pemahaman yang lebih baik. Terutama dalam memberikan pelayanan informasi kepada LSM yang memohon informasi atau wartawan yang mengonfirmasi untuk pemberitaan,"imbuhnya.

Dalam acara tersebut, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur menghadirkan dia narasumber. Pertama Tenaga Ahli atau Konsultan PPID Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko Abdul Latief dan kedua yakni Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur, Mahmud Suhermono. Kegiatan diikuti peserta sekitar 850 kepala desa dari wilayah Bakorwil 1 Madiun. (MC Jatim/ida/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 21:02 WIB
Lewat SENOPATI, ITS Pelopori Aplikasi Generative AI di Indonesia
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 21:00 WIB
Pakar Unair: Ancaman Fake BTS dan Keamanan Digital
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 20:58 WIB
Kadis Kominfo Jatim Apresiasi Lomba Kreasi Takjil Ramadan IKWI Jatim