Jum'at, 21 Maret 2025 20:7:14

Hingga Maret 2025, Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Malra Sebanyak 16.653 Orang

: Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di kanto bupati Maluku Tenggara. Foto : Rikhard


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Kamis, 20 Maret 2025 | 20:51 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 291


Langgur,InfoPublik - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakeraan Maluku Tenggara (Malra),Tual dan Aru, Elizabeth Lisya Wiharja mengatakan, kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang terdaftar hingga Maret 2025 sebanyak 16.653 orang dari 30.311 tenga kerja.

“Menurut data Bappenas jumlah pekerja di Malra tahun 2025 sebanyak  30.311 orang. Secara presentase baru 54,94 persen yang sudah menjadi peserta. Sedangkan sebanyak 13.658 orang belum terdaftar”ungkapnya di Kantor Bupati Malra pada Rabu (19/3/2025).

Ia menyebutkan jumlah tenaga kerja sektor kepesertaan non ASN sebanyak 823 orang,perangkat ohoi (desa) 1.494, BSO/BPO 155,kelembagaan 237,Badan Usaha 8849,BPU Mandiri 4.404 dan Jakon sebanyak 691 orang.

Selama Periode Januari – Desember 2024 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tual,Aru dan Maluku Tenggara telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp61.874.096.210.

Sedangkan Periode Januari sampai dengan Februari 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp9.466.513.640.

“tahun 2025 kami belum membayar  klaim kematian kepada 5 perangkat ohoi (desa) di Maluku Tenggara. Hal ini disebabkan karena belum membayar iuran”imbuhnya.

Lima perangakat ohoi tersebut antara lain Almarhum (alm) Udin Rabrusun perangkat Ohoi Wermaf Kecamatan Kei Besar, alm.Said Sarkol perangkat Ohoi Rahareng Kecamatan Kei Besar,Abdul Rahman Kabakoran perangkat Ohoi Erlarang Kecamatan Kei Besar,Abdullah Toatubun perangkat Ohoi Abean Kecamatan Kei Kecil Timur dan Emanuel Samderubun perangkat Ohoi Waur Kecamatan Kei Besar.

Elizabeth Wiharja imbau Pemerintah Kabupaten Malra melalui dinas teknis agar menyelesaikan iuran lima perangkat ohoi ini sehingga pihaknya bisa membayar klaim kematian.

Bersamaan dengan itu, pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Malra,Bernardus Rettob mengapresiasi pihak BPJS ketenagakerjaan yang melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Malra.

Rettob menambahkan,Instruksi Presiden kepada Bupati/Walikota untuk Menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.n (MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun/Eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 18:41 WIB
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Maluku Tenggara,Launching CKG dan ILP
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 05:21 WIB
Pasar Murah di Maluku Tenggara, Warga Mengaku Sangat Terbantu