Kamis, 20 Maret 2025 13:49:27

DPRD Tulungagung Gelar Rapar Paripurna Laporan LKPJ Bupati Tulungagung TA 2024

: Bupati Tulungagung Gatut Sunu menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Bupati Tahun Anggaran 2024, dimana adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. - Foto: Mc.Jatim


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 17 Maret 2025 | 15:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 81


Surabaya, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2024, serta pengumuman lainnya.

Rapat paripurna ini dipimpin ketua DPRD Tulungagung, Marsono, rapat paripurna berlangsung di ruang Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, dan dihadiri Bupati Tulungagung, Wakil Bupati Tulungagung, Wakil ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Para Asisten, staf ahli, Kepala OPD, Camat dan lainnya.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu, melalui laman resminya, dilansir Senin (17/3/20205), menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Bupati Tahun Anggaran 2024, dimana adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Gatut Sunu menyampaikan LKPJ Pj Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2024, dimana ini merupakan capaian kinerja Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2024. Lebih lanjut, Bupati Gatut Sunu menjelaskan bahwa capaian kinerja Pemerintah Daerah Tulungagung pada 2024 berfokus pada tujuh prioritas utama pembangunan daerah, yakni pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat, sumber daya manusia yang unggul, pembangunan sosial, infrastruktur berkualitas, lingkungan hidup, dan pelayanan publik.

Bupati juga menyampaikan visi pembangunan daerah ke depan yaitu “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa” dengan delapan misi pembangunan.

Pada kesempatan ini juga telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Masa Sidang II Tahun Sidang I yang akan membahas 8 (delapan) Ranperda inisiatif legislatif dan prakarsa eksekutif, dari 8 (delapan) ranperda tersebut terdapat 4 (empat) ranperda yang merupakan prakarsa eksekutif, yaitu :

1. Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman;
2. Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
3. Ranperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi pada Bagian Wilayah Perkotaan; Tulungagung Tahun 2016-2036; dan
4. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gatut Sunu juga mengapresiasi atas empat Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang :
1. Penyelenggaraan Pendidikan;
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri;
3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tulungagung; dan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. (MC Prov Jatim /hjr-van/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 17:58 WIB
ITS Rumuskan Strategi Logistik yang Efektif untuk Proyek Abadi
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 12:48 WIB
Unair Sambut 2.407 Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBP
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 20 Maret 2025 | 13:25 WIB
Semangat Gotong Royong Warnai Sobat Aksi Ramadan BUMN di Bondowoso