- Oleh MC KOTA TIDORE
- Selasa, 11 Maret 2025 | 14:57 WIB
: Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo/ MC Tidore
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 3 Maret 2025 | 13:15 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 113
Tidore, InfoPublik- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan kembali menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama Ramadan 2025. ASN diharapkan tetap menjaga efektivitas kerja serta pelayanan publik selama Ramadan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo tanggal 26 Februari 2025 dengan nomor: 800.1.4.1/178/01/2025 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat dikonfirmasi Minggu (2/3/2025) menyatakan bahwa SE yang dikeluarkan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan.
Menurut dia, edaran yang dikeluarkan itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan. Edaran soal jam kerja ASN selama Ramadhan ini sudah dikeluarkan sejak Rabu, 26 Februari 2025.
Mantan Kadis Pendidikan Kota Tidore Kepulauan ini menjelaskan, dalam edaran tersebut menyebutkan jam kerja ASN selama Ramadhan tetap 5 hari seperti biasanya. Empat hari tatap muka secara fisik, sedangkan di hari Jumat, ASN akan bekerja di rumah.
Ismail menyebutkan, untuk OPD yang melaksanakan lima hari kerja akan dimulai dari Senin sampai Kamis dengan jam kerja dimulai pukul 08.00WIT hingga 15.00WIT.
“Sedangkan hari Jumat diberlakukan WFA (atau kerja lewat rumah) dengan jam kerja dimulai pukul 08.00 WIT hingga 10.30 WIT,” ungkapnya.
Sementara unit pelayanan kesehatan yang melaksanakan jam kerja selama 6 hari kerja berlaku dari Senin sampai Sabtu dengan jam kerja dimulai pukul 08.00 WIT sampai dengan 14.20 WIT. Sedangkan jam istirahat mulai dari pukul 12.30 WIT sampai dengan 13.00 WIT.
“Untuk pelayanan kesehatan, di hari Jumat tetap kerja di kantor dengan jam kerja mulai dari pukul 08.00 WIT hingga pukul 11.00 WIT,” tegasnya.
Ismail menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi ASN maupun PPPK dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Namun, dirinya menegaskan, selama Ramadhan tidak menjadi alasan bagi ASN untuk bermalas-malasan. Menurutnya, kehadiran di kantor tepat waktu dan produktivitas kerja tetap menjadi prioritas utama.
“Kami berharap ASN tetap menjaga efektivitas kerja serta pelayanan publik selama Ramadhan,” ujar dia.
Selain itu, Ismail saat ditanya terkait pencairan gaji 13 dan 14 bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, mengaku masih menunggu PMK.
"Gaji 13 dan 14 ini kami menunggu PMK. Tapi uangnya sudah ada, tinggal menunggu perintah saja. Jadi aman. Intinya kalau sudah ada PMK, dan sudah perintah bayar, kita langsung bayar," kata dia.
Yhya/MC Tidore