Kamis, 13 Maret 2025 16:28:35

Pembayaran TPP Guru di Riau Berjalan Transparan, Disdik: Sesuai Perpres 75/2019

:


Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 13 Maret 2025 | 12:01 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 107


Pekanbaru, InfoPublik – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata, menegaskan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi isu pemotongan tidak wajar yang sempat berkembang di kalangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Edi menjelaskan bahwa dasar hukum pembayaran TPP mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan (Tamsil) menjadi bagian dari komponen penghitungan iuran Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah.

"Besaran maksimal penghasilan sebagai dasar perhitungan iuran PPU Pemerintah adalah Rp12 juta per bulan, yang mencakup beberapa komponen pendapatan," jelas Edi melalui keterangan pers yang diterima pada Selasa (11/3/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen, di mana 4 persen ditanggung pemerintah, sementara 1 persen menjadi tanggungan peserta.

"Iuran 1 persen ini tidak dipotong dari setiap komponen gaji, tetapi dihitung dari total penghasilan per bulan. Artinya, pemotongan tidak boleh dilakukan dari tunjangan yang belum tentu diterima setiap bulan, seperti tunjangan profesi guru," tambahnya.

Untuk memberikan gambaran, Edi menjelaskan skema perhitungan gaji dan potongan BPJS bagi guru bersertifikasi dan nonbersertifikasi.

  • Guru bersertifikasi
    • Total penghasilan: Rp13.479.104.
    • Dasar perhitungan BPJS (maksimal Rp12 juta).
    • Iuran BPJS 1 persen: Rp120.000.
  • Guru nonbersertifikasi
    • Total penghasilan: Rp4.479.104.
    • Iuran BPJS 1 persen: Rp44.791.

"Kami ingin memastikan bahwa semua guru mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang ada, dan pembayaran dilakukan secara transparan," tegasnya.

Edi menegaskan bahwa sistem pembayaran TPP saat ini sudah berbasis nontunai. Disdik Riau mengirimkan amprah gaji dan TPP dalam bentuk PDF ke masing-masing sekolah, sehingga rincian penerimaan dan potongan bisa dilihat dengan jelas.

"Jika ada isu liar mengenai pemotongan yang tidak sesuai aturan, itu tidak benar. Kami selalu terbuka untuk menjelaskan sistem pembayaran ini kepada guru-guru," ujarnya.

Edi juga memastikan bahwa Disdik Riau siap menerima masukan dan pertanyaan dari guru terkait pembayaran TPP.

"Kami ingin memastikan bahwa hak para guru diberikan sesuai aturan. Jika ada hal yang kurang jelas, silakan tanyakan langsung, kami akan memberikan penjelasan," pungkasnya.

(Media Center Riau/MC Riau)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Rabu, 12 Maret 2025 | 14:47 WIB
MBG di SMPN 1 Komodo, Mendikdasmen: Kalau Kurang, Saya Sampaikan ke Presiden
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 12 Maret 2025 | 14:58 WIB
FKP Digelar, Pemkab Nagan Raya Susun Strategi Pembangunan Lima Tahun Mendatang