Senin, 17 Maret 2025 4:27:50

Pemkot Pekanbaru Tegaskan Pedoman Aktivitas Ramadan, Ini Ketentuannya!

:


Oleh MC PROV RIAU, Senin, 3 Maret 2025 | 08:01 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 118


Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M. SE tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 25 Februari 2025.

Dalam edaran tersebut, Pemkot Pekanbaru menetapkan beberapa ketentuan bagi pelaku usaha selama bulan Ramadan. Salah satu aturan utama adalah penutupan tempat hiburan umum, seperti karaoke, pub, diskotek, biliar, tempat pijat refleksi, warnet game online, dan PlayStation sepanjang bulan suci Ramadan.

"Kami ingin menciptakan suasana Ramadan yang kondusif, nyaman, dan mendukung umat Muslim dalam beribadah," ujar Penjabat (Pj) Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Jumat (28/2/2025).

Selain itu, Pemkot Pekanbaru juga mengatur jam operasional restoran, warung makan, kedai kopi, kafe, dan sejenisnya.

  • Siang hari: Hanya diperbolehkan melayani take away (pesan antar).
  • Makan di tempat (dine-in): Baru diperbolehkan setelah waktu berbuka puasa.

Bagi rumah makan atau restoran non-Muslim, diperbolehkan tetap buka dengan syarat mengajukan izin ke DPMPTSP serta memasang spanduk bertuliskan "Hanya Melayani Non-Muslim".

"Aturan ini dibuat agar ada keseimbangan antara menghormati umat Muslim yang berpuasa dan tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat non-Muslim untuk menjalankan aktivitasnya," jelas Zulhelmi.

Pemkot Pekanbaru menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan dalam SE ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sebagai penegak Perda, Satpol PP Kota Pekanbaru akan melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap pelanggar aturan Ramadan.

"Apabila ada pelanggaran, Satpol PP berhak melakukan penindakan atau penertiban sesuai aturan yang berlaku," tegas Zulhelmi.

Selain menegaskan aturan, Pemkot Pekanbaru juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjalani Ramadan dengan penuh kedamaian dan khusyuk.

"Mari kita memasuki bulan Ramadan ini dengan aman, bahagia, gembira, dan maksimal dalam beribadah," tutup Zulhelmi.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan suasana Ramadan di Pekanbaru tetap kondusif, serta aktivitas ibadah dapat berjalan dengan lebih khusyuk dan nyaman.

(Mediacenter Riau/Jep)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 17 Maret 2025 | 03:13 WIB
Lindungi Hak Pekerja, Pemprov Riau Buka Posko Pengaduan THR 2025