- Oleh MC KAB KATINGAN
- Kamis, 17 April 2025 | 14:16 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KAB TANAH DATAR, Rabu, 12 Februari 2025 | 21:27 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 213
Tanah Datar, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar secara resmi mengumumkan dua agenda penting yakni usulan pengesahan pemberhentian pasangan Eka Putra dan Richi Aprian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar periode 2020-2025. Kemudian, pengusulan pengangkatan pasangan Eka Putra dan Ahmad Fadly sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika, membacakan SK KPU Nomor 1 Tahun 2025, yang menetapkan pasangan Eka Putra dan Ahmad Fadly sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar periode 2025-2030.
"Pasangan Eka Putra dan Ahmad Fadly ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024 dengan perolehan suara sebanyak 85.692 atau 52,48 persen dari total suara sah. Penetapan ini dilakukan setelah sidang perkara oleh Mahkamah Konstitusi pada 6 Februari 2025," kata Dicky di ruang sidang DPRD, Kabupaten anah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (10/2/2025).
DPRD Tanah Datar kemudian mengumumkan secara resmi pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025 dan mengusulkan pengangkatan pasangan terpilih hasil Pilkada 2024.
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menegaskan bahwa setelah berita acara ini ditandatangani, dokumen tersebut akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumatera Barat.
"Nanti berita acara ini akan diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumbar. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar periode 2021-2024 akan berakhir, dan setelah itu, Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada 20 Februari 2025," jelasnya.
Usai pengumuman, Bupati Tanah Datar terpilih, Eka Putra, menyampaikan terima kasih kepada KPU dan DPRD atas dukungan serta seluruh elemen masyarakat yang telah menyukseskan Pilkada Tanah Datar 2024 dengan aman dan lancar.
"Terima kasih kepada DPRD, KPU Tanah Datar, dan seluruh elemen masyarakat Tanah Datar yang telah menjaga Pilkada Badunsanak dengan damai. Sekarang saatnya kita bersatu, tidak terbelah-belah, dan bersama-sama membangun Kabupaten Tanah Datar ke depan," ujarnya.
Dengan keputusan ini, seluruh tahapan Pilkada 2024 di Tanah Datar telah resmi diselesaikan. Masyarakat kini menantikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 20 Februari 2025, sebagai langkah awal menuju pemerintahan yang lebih baik untuk periode lima tahun ke depan.
(Prokopim/hr)