- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 09:56 WIB
: Pj. Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin bersama Pemimpin Wilayah 11 BNI, Lodewyck Z.S Pattihahuan, usai menandatangani MoU atau nota kesepakatan tentang penggunaan fasilitas layanan jasa perbankan untuk mendukung program digitalisasi pendapatan daerah. Penandatanganan berlangsung di rumah jabatan gubernur, Jumat (7/2/2025). Foto – Haris Diskominfotik
Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 10 Februari 2025 | 06:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 198
Gorontalo, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penggunaan fasilitas layanan perbankan guna mendukung digitalisasi pendapatan daerah.
MoU ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, dan Pemimpin Wilayah 11 BNI, Lodewyck Z.S Pattihahuan, di Rumah Jabatan Gubernur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada Jumat (7/2/2025).
Menurut Lodewyck, kerja sama ini difokuskan pada digitalisasi pembayaran pajak kendaraan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
"Tujuannya adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sehingga mereka tidak perlu lagi mengantre atau mengalami kendala administratif," ujar Lodewyck.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, BNI akan membangun sistem digital yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dilakukan melalui berbagai platform digital.
"Sistem ini akan mulai beroperasi pada semester satu 2025. Nantinya, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui mobile banking, ATM, serta Agen 46 BNI," jelas Lodewyck.
Dengan sistem ini, diharapkan proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, aman, dan nyaman bagi masyarakat Gorontalo.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan bahwa kerja sama dengan BNI ini bertujuan untuk memperluas metode pembayaran pajak.
"Selama ini, Pemprov Gorontalo sudah bekerja sama dengan Bank SulutGo dalam pembayaran pajak kendaraan. Dengan masuknya BNI dan teknologinya, masyarakat akan memiliki lebih banyak opsi pembayaran," ungkap Sukril.
Menurut data Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, pada 2024 penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp145.480.738.890 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp114.816.869.546.
Dengan adanya transformasi digital, angka penerimaan pajak daerah diharapkan dapat meningkat secara signifikan.
Melalui digitalisasi pembayaran pajak, Pemprov Gorontalo berharap dapat:
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pajak, memastikan prosesnya lebih cepat dan bebas hambatan," tutup Sukril.
(mcgorontaloprov/haris)