Sabtu, 26 April 2025 20:33:28

Pemkab Buleleng Larang Plastik Sekali Pakai, ASN Wajib Bawa Tumbler

:


Oleh MC KAB BULELENG, Kamis, 6 Februari 2025 | 06:05 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 216


Buleleng, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan komitmennya dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, meminta seluruh jajaran pemerintahan untuk menjadi “influencer” dalam gerakan ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik serta Surat Edaran Penjabat Gubernur Bali tertanggal 30 Januari 2025.

Sekda menegaskan bahwa pengurangan plastik berlaku di seluruh instansi pemerintahan, mulai dari ASN, pegawai non ASN, hingga sekolah TK, SD, dan SMP yang berada di bawah kewenangan Pemkab Buleleng.

"Aturan ini tidak hanya formalitas, tapi harus diterapkan nyata di seluruh sektor pemerintahan, termasuk kantor camat, kelurahan, hingga desa," ujar Sekda Suyasa, melalui keterangan pers yang diterima pada Selasa (4/2/2025).

Pemkab Buleleng telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025 yang mengatur sejumlah larangan dalam penggunaan plastik sekali pakai, antara lain:

  • Melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik dalam rapat, seminar, dan acara pemerintahan lainnya.
  • Mewajibkan seluruh pegawai membawa tumbler (botol minum sendiri).
  • Tidak menyediakan tas kresek, makanan, atau minuman dalam kemasan plastik di ruang kerja maupun acara resmi.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Buleleng telah mulai menerapkan kebijakan ini dalam berbagai acara pemerintahan. Konsumsi tetap disediakan, tetapi tanpa air dalam kemasan plastik, melainkan menggunakan gelas atau tumbler.

"Saya sendiri sudah mulai membawa tumbler dalam setiap kegiatan. Ini adalah langkah nyata yang harus kita dukung bersama untuk lingkungan yang lebih baik," tegas Sekda Suyasa.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi sampah plastik di Buleleng serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan gaya hidup ramah lingkungan.

(MC Kab.Buleleng/Suy)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Jumat, 25 April 2025 | 21:29 WIB
Bupati Nagan Raya: Otonomi Daerah adalah Ruang Inovasi Berbasis Kearifan Lokal
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 26 April 2025 | 13:59 WIB
Pelopor Manajemen Talenta ASN, BKN Apresiasi Pemprov Gorontalo
  • Oleh MC KAB WONOSOBO
  • Jumat, 25 April 2025 | 22:07 WIB
Pemkab Wonosobo Lantik 306 PPPK dan 61 CPNS Formasi 2024