Pemda Raja Ampat Imbau ASN Tegakkan Disiplin

: Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan (berdiri) memberikan sambutan pada sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS di Lingkungan Pemda Raja Ampat, Rabu, (23/4/2025) ( Varoq Husain/MC Kab Raja Ampat)


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Jumat, 25 April 2025 | 00:45 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 190


Raja Ampat, InfoPublik – Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Raja Ampat menegakkan disiplin

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Raja Ampat, Nyoman Sari Buana menjelaskan bahwa penegakkan disiplin ASN di lingkup Pemerintah Raja Ampat menjadi faktor penting untuk mendorong kinerja PNS dalam memberikan pelayanan prima.

“Imbauan tentang penegakkan hukum disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS”, jelas Nyoman dalam Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin bertempat di Gedung Assessment Centre BKPSDM Raja Ampat, pada Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut, Nyoman menyampaikan mengenai kewajiban dan larangan, tingkat dan jenis hukuman disiplin, pejabat yang berwenang melakukan penjatuhan Hukuman Disiplin, prosedur penjatuhan Hukuman Disiplin, serta tata cara penjatuhan Hukuman Disiplin.

“Agar setiap PNS harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan agar setiap atasan bersikap tegas jika bawahannya melakukan pelanggaran disiplin PNS,’’ tuturnya.

Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan, hadir membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya dan harapannya.

“Kepada BKPSDM Raja Ampat, saya mengapresiasi inisiatif penyelenggaraan sosialisasi ini. Saya berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja ASN demi mewujudkan ASN yang berintegritas, professional dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat”, ungkap Mansyur.

Hal tersebut disampaikannya mengingat ASN merupakan tulang punggung pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan melaksanakan kebijakan pemerintah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Pimpinan OPD, Sekretaris Dinas dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dilingkup Pemerintah Raja Ampat. 

(Penta Nila Juwita/Mc.Kab. Raja Ampat)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Sabtu, 17 Mei 2025 | 02:26 WIB
Layanan Kesehatan Raja Ampat Naik Kelas, RSUD Baru Mulai Dibangun
  • Oleh MC KOTA PARIAMAN
  • Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:24 WIB
Pemko Pariaman dan Kejaksaan Negeri Sinergi Antisipasi Pelanggaran Hukum
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 16 Mei 2025 | 08:21 WIB
DKP Gorontalo Gelar Evaluasi di Tengah Musim Haji
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Jumat, 16 Mei 2025 | 09:19 WIB
Pemkab Kobar Gelar Bimtek Kebahasaan untuk Tingkatkan Kapasitas ASN