- Oleh MC KOTA TIDORE
- Selasa, 8 April 2025 | 13:22 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Kajati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi.
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 31 Januari 2025 | 14:01 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 263
Ternate, InfoPublik- Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH), dan makan minum (Mami) di Setda Provinsi Maluku Utara.
Dalam anggaran WKDH dan Mami senilai Rp 13,8 miliar itu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terdapat temuan kurang lebih Rp2,7 miliar.
Penanganan kasus itu menyeret mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali bersama istrinya Muttiara T, dan Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir. Ketiganya, sudah berulang kali diperiksa sebagai saksi.
“Memang terkendala karena adanya tahun politik. Tahun politik jaksa tidak boleh melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan karena calon tersangkanya mungkin notabenenya orang politik,” kata Herry di Ternate, Jumat (31/1/2025).
Meski proses penyidikan sempat tertunda, lanjut Herry, pihaknya telah kembali melakukan penyidikan untuk memperkuat bukti-bukti.
“Memang perhitungan kerugian negara dari BPK sudan keluar, dan kita masih memperkuat bukti-bukti. Karena tidak cukup hanya perhitungan kerugian negara tetapi ada bukti-bukti yang lain,” pungkasnya.Ika/MC Tidore