- Oleh Putri
- Selasa, 22 April 2025 | 07:50 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KAB KATINGAN, Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:42 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 208
Kasongan, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan berkomitmen meningkatkan tata kelola aset daerah yang tertib dan sesuai hukum.
Salah satu langkah strategis diwujudkan melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penataan Aset di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (17/1/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama strategis antara Pemkab Katingan dan Kejaksaan Negeri Katingan untuk mendukung pengelolaan aset daerah secara optimal. Melalui SKK ini, Kejaksaan Negeri Katingan diberikan kewenangan untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum dalam penanganan permasalahan aset pemerintah daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan, Toto Jaya, menyampaikan harapannya terhadap kerja sama ini.
“Dengan penandatanganan SKK ini, kami optimis tata kelola aset daerah dapat dilakukan lebih tertib dan taat hukum. Ini langkah penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Toto Jaya juga menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset daerah terinventarisasi dengan baik, terbebas dari potensi sengketa hukum, dan dapat mendukung pelayanan publik secara maksimal.
"Terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak demi pengelolaan aset yang lebih baik dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi solusi dalam berbagai permasalahan terkait aset daerah, seperti sertifikasi tanah, penyelesaian sengketa aset, dan pengamanan aset yang belum terkelola dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan, menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan.
“Kami siap mendukung Pemkab Katingan dalam menata aset daerah dengan langkah-langkah hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan. Sinergi ini penting untuk melindungi aset daerah dari berbagai permasalahan hukum,” kata Subari.