Kejari Aceh Barat Catat Realisasi PNBP 2024 Capai 141,23 Persen

: Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto. (Dok. Kejari Aceh Barat/MC Aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 8 Januari 2025 | 20:48 WIB - Redaktur: Juli - 111


Banda Aceh, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Aceh Barat mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2024 mencapai Rp444,89 juta atau 141,23 persen dari target pada tahun tersebut sebesar Rp315 juta.

"Alhamdulillah, capaian ini berkat kerja keras teman-teman di Kejaksaan Negeri Aceh Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, dalam konferensi pers, Rabu (8/1/2025).

Disebutkan pada 2023, Kejaksaan Negeri Aceh Barat mencatat realisasi PNBP sebesar Rp816,89 juta dari total target sebesar Rp300 juta.

Siswanto menyebutkan PNBP yang diterima tersebut berasal dari sejumlah sumber di antaranya pembayaran biaya penindakan langsung (tilang), biaya perkara, pembayaran uang pengganti, pendapatan negara serta uang penyitaan.

Selain itu, pada 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga turut mencatat realisasi anggaran mencapai 95,57 persen atau sebesar Rp.6,83 miliar, dari total pagu anggaran sebesar Rp7,2 miliar lebih. Adapun anggaran yang tidak terealisasi pada tahun lalu sebesar Rp376,4 juta lebih atau sebesar 4,43 persen.

Kajari Aceh Barat, Siswanto menyebutkan, pada tahun anggaran 2024, pihaknya juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.11,25 miliar lebih, dari kegiatan pertimbangan hukum.

Kegiatan tersebut bersumber dari kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, Kementerian PUPR Dirjen SDA Balai Wilayah Sungai I SNVT, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Barat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat.

Sedangkan pemulihan keuangan negara dalam kegiatan pertimbangan hukum pada tahun 2024 sebesar Rp10,17 juta lebih.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga berkomitmen terus meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan di masyarakat. (MC Aceh/01)