Penggunaan Senjata Api di Polda Maluku Utara Diperketat, Wajib Lolos Tes Psikologi dan Menembak

: Tes psikologi dan menembak bagi para ajudan di Polda Malut. (Foto: Humas Polda Malut)


Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 31 Desember 2024 | 10:30 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 131


Ternate, InfoPublik – Penggunaan senjata api (senpi) organik di jajaran Polda Maluku Utara (Polda Malut) dan Polres setempat kini diperketat. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan senpi hanya digunakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Bid Propam Polda Malut sebelumnya telah menarik seluruh senpi organik dari anggota, termasuk ajudan, untuk pemeriksaan. Senpi hanya akan dikembalikan setelah anggota lulus serangkaian tes yang diawasi langsung oleh Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob) Polda Malut, Kombes Pol. Suhendro.

Tes penggunaan senpi dimulai dari ajudan atau Spripim yang bertugas mengawal Kapolda maupun Wakapolda. Pelaksanaan tes menembak dilakukan di bawah pengawasan Sat Brimob Polda Malut.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyampaikan bahwa tes ini merupakan tindak lanjut arahan dari Mabes Polri.

"Kegiatan menembak di lapangan tembak Brimob Untuk Indonesia Sat Brimob Polda Malut tadi pagi merupakan bagian dari tes kemampuan menembak anggota yang mendapatkan izin penggunaan senpi," ungkap Bambang, Senin (30/12/2024).

Selain tes kemampuan menembak, seluruh anggota yang akan menggunakan senpi juga diwajibkan menjalani tes psikologi. Tes ini tidak hanya dilakukan di tingkat Polda tetapi juga berlaku bagi jajaran Polres di wilayah hukum Polda Malut.

"Ini akan bergiliran dan yang pasti masing-masing Polres juga akan melaksanakan kegiatan yang sama dengan penguji dari Brimob," tambahnya.

Kombes Pol. Bambang menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota.

"Tes psikologi dan menembak dilakukan secara ketat. Kalau ada anggota yang dinyatakan belum lulus, maka yang bersangkutan belum dapat menggunakan senpi. Ini tidak ada penilaian khusus," jelas Bambang.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan profesionalisme anggota kepolisian dalam menggunakan senjata api, sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan yang berpotensi membahayakan masyarakat dan institusi. (mp/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 06:37 WIB
Keamanan Pilkada dan Pemilu 2024 Terjamin, Polda Maluku Utara Dipuji
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 16:27 WIB
Basarnas Ternate Tangani 41 Kejadian di 2024, Kasus di Laut Dominan
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 14:44 WIB
Gunung Ibu Kembali Erupsi: Kolom Abu Capai 1.000 Meter
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 14:30 WIB
Proyek Strategis: Jembatan Sultan Djabir Syah Kini Beroperasi Kembali
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 11:37 WIB
Ini Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Selama 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 11:29 WIB
Pelanggaran dan Lakalantas 2024 di Malut Turun
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 11:07 WIB
Distan Malut dan HKTI Bahas Roadmap 1.000 Lahan Baru Tanaman Hortikuktura