- Oleh MC PROV RIAU
- Rabu, 11 Desember 2024 | 22:10 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 11 Desember 2024 | 22:16 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 121
Pekanbaru, InfoPublik – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengimbau seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau untuk segera menyelesaikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Pengumuman resmi terkait UMK dan UMSK harus dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa batas waktu ini ditetapkan agar perusahaan dapat mempersiapkan diri sebelum kebijakan upah baru mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Ia meminta Dewan Pengupahan kabupaten/kota segera menyelesaikan pembahasan dan penetapan UMK dan UMSK sesuai jadwal.
"Kami meminta agar setiap kabupaten dan kota mematuhi batas waktu tersebut. Hal ini penting agar tidak ada keterlambatan dalam penerapan upah minimum di masing-masing daerah," ujar Boby di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Rabu (11/12/2024).
Penetapan UMK dan UMSK, lanjut Boby, harus merujuk pada mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ia berharap tidak ada kabupaten/kota yang melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Melalui Dewan Pengupahan kabupaten/kota, kami harap pembahasan bisa dilakukan dengan baik. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sudah memberikan pedoman yang jelas, sehingga penetapan sebelum 18 Desember 2024 dapat tercapai," katanya.
Jika terjadi kendala dalam penetapan, Boby mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan Disnakertrans Riau. Hal ini untuk memastikan monitoring dan penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan cepat.
"Hasil komunikasi kami dengan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota menunjukkan bahwa prinsipnya mereka sudah memahami pedoman penyusunan upah minimum dan upah sektoral. Diharapkan tidak ada hambatan," tambahnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. Kenaikan 6,5 persen ini disetujui melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024.
Selain itu, telah ditetapkan pula keputusan terkait upah sektoral, yaitu:
Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan proses penetapan UMK dan UMSK 2025 dapat berjalan lancar, memberikan kepastian kepada pekerja dan pengusaha, serta mendukung peningkatan kesejahteraan di seluruh wilayah Provinsi Riau.
(Mediacenter Riau/bib)