Kesejahteraan Pekerja Perkebunan di Riau Ditingkatkan, UMSP Ditetapkan Rp3,5 Juta

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 11 Desember 2024 | 22:06 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 119


Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Upah Minimum Sektor Pertanian dan Perkebunan (UMSP) untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3726/XII/2024. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, dengan upah sebesar Rp3.526.320,1 per bulan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

UMSP 2025 mencakup beberapa sub sektor unggulan di bidang pertanian dan perkebunan, antara lain:

  • Perkebunan Buah Kelapa (KBLI: 01261)
  • Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI: 01262)
  • Perkebunan Karet (KBLI: 01291)
  • Industri Kopra (KBLI: 10421)
  • Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO) (KBLI: 10431)
  • Industri Produk Masak dari Buah Kelapa (KBLI: 10773)
  • Industri Karet Remah (Crumb Rubber) (KBLI: 22123)

Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di masing-masing perusahaan. Keputusan ini juga menjamin bahwa tunjangan dan fasilitas yang sebelumnya diterima pekerja tidak akan dikurangi meskipun upah minimum baru telah ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini. Pengusaha yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Perusahaan di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang lebih tinggi wajib mengikuti UMK yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja di berbagai daerah," ujar Boby melalui keterangan pers yang diterima pada Selasa (10/12/2024).

Boby juga berharap peran aktif dari serikat pekerja dan buruh dalam menjaga stabilitas serta memastikan kelancaran implementasi kebijakan. "Serikat pekerja diharapkan dapat mendukung proses ini agar kebijakan berjalan lancar dan adil," tambahnya.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor pertanian dan perkebunan. Kedua sektor ini merupakan sektor unggulan di Riau yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

"Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi kesejahteraan pekerja maupun keberlanjutan usaha di Riau," tutup Boby.

(Mediacenter Riau/mtr)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 16 Desember 2024 | 20:06 WIB
Pj Gubernur Riau: Gunakan Dana TKD Secara Efektif dan Transparan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 16 Desember 2024 | 20:03 WIB
Pemprov Riau Terima APBN Sebesar Rp32,79 Triliun untuk Percepat Pembangunan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 16 Desember 2024 | 19:08 WIB
Bedah Buku KH. Hasyim Asy'ari: Meneguhkan Keutuhan NKRI
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 22:10 WIB
UMSP Migas Riau 2025 Ditetapkan: Upah Minimum Capai Rp3,5 Juta
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 00:42 WIB
Riau Naikkan Upah Minimum 2025: Harapan Baru untuk Ekonomi Daerah
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Senin, 9 Desember 2024 | 10:51 WIB
Tour de Siak 2024 Ditutup Meriah, Wabup: Ikon Pariwisata yang Mendunia
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Minggu, 8 Desember 2024 | 15:32 WIB
UMP Riau Ditetapkan Rp3,5 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2025