Kenaikan 6,5 Persen, UMP Riau Siap Berlaku 1 Januari 2025

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 11 Desember 2024 | 00:22 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 106


Pekanbaru, InfoPublik – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 akan diumumkan paling lambat Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyiapkan keputusan yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, menyampaikan bahwa besar kenaikan UMP 2025 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen.

"UMP paling lambat diumumkan 11 Desember, dengan besar kenaikan 6,5 persen. Gubernur harus segera membuat surat keputusan dan menyosialisasikannya kepada masyarakat serta semua stakeholder," ujar Rahman usai mengikuti rapat virtual bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di RCC Lancang Kuning,  Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Senin (9/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 telah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Riau.

“UMP Riau 2025 direkomendasikan sebesar Rp3.508.776,22. Formulasinya sudah diatur dalam Permenaker No 16 Tahun 2024, tinggal dikalikan sesuai ketentuan,” jelas Boby.

Ia menambahkan bahwa keputusan final akan diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur sebelum batas waktu 11 Desember 2024.

Selain UMP, Boby juga mengungkapkan bahwa pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember 2024.

“Semua ketetapan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025,” katanya.

Rahman Hadi menekankan pentingnya memastikan UMP dan ketentuan lainnya diumumkan tepat waktu agar memberikan kepastian kepada para pekerja dan pengusaha di Provinsi Riau.

"Insyaallah, UMP akan diumumkan sebelum 11 Desember, sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Rahman.

Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, UMP Riau 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Riau, sekaligus mendorong stabilitas ekonomi di daerah tersebut.

(Mediacenter Riau/sam)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 00:42 WIB
Riau Naikkan Upah Minimum 2025: Harapan Baru untuk Ekonomi Daerah
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 00:04 WIB
Presiden Prabowo: Kebijakan Upah Minimum 2025 Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 00:29 WIB
Diskominfotik Riau Raih Peringkat Kedua dalam Pengawasan Kearsipan Internal
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 00:18 WIB
Inflasi Terkendali, Riau Siap Tingkatkan Produksi dan Pariwisata
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Minggu, 8 Desember 2024 | 15:32 WIB
UMP Riau Ditetapkan Rp3,5 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2025
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 16:59 WIB
Pelantikan Pj Wali Kota Pekanbaru: Roni Rakhmat Siap Berantas KKN