UMP Riau Ditetapkan Rp3,5 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2025

:


Oleh MC PROV RIAU, Minggu, 8 Desember 2024 | 15:32 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 188


Pekanbaru, InfoPublik – Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan tahun 2024.

Penetapan UMP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, M. Yunus, menyampaikan bahwa kenaikan UMP telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk arahan Presiden dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“UMP ini akan menjadi acuan bagi kabupaten atau kota yang belum menetapkan UMK. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak,” ujar Yunus dalam keterangan pers, Jumat (6/12/2024).

UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau 2025 akan diumumkan melalui Keputusan Gubernur Riau sebelum 11 Desember 2024. Setelah itu, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dilakukan paling lambat 18 Desember 2024.

“Semua ketetapan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja di wilayah Riau,” tambah Yunus.

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dinilai selaras dengan dinamika ekonomi nasional. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Yunus, pemerintah optimis bahwa kenaikan UMP akan memberikan dampak positif bagi tenaga kerja dan dunia usaha. Dengan adanya upah yang lebih layak, daya beli masyarakat diharapkan meningkat sehingga dapat memutar roda ekonomi lokal dengan lebih cepat.

Penetapan UMP 2025 mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi pelaku bisnis di Riau.

(Mediacenter Riau/bgs)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PINRANG
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 18:16 WIB
Kolaborasi Penting untuk Meningkatkan Produktivitas Pertanian
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 10 Januari 2025 | 15:31 WIB
Kasus PHK Dominasi Perselisihan Pekerja, Disnakertrans Riau Perkuat Mediasi
  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Senin, 6 Januari 2025 | 15:28 WIB
Bupati Pangkep Ajak ASN Sukseskan Program 2025, Komitmen Target Lebih Baik
  • Oleh MC PROV SUMATERA BARAT
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 08:52 WIB
Pemprov Sumbar Optimistis Tingkatkan Pelayanan Publik dan Ekonomi pada 2025