- Oleh MC PROV RIAU
- Senin, 16 Desember 2024 | 20:06 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 11 Desember 2024 | 22:10 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 227
Pekanbaru, InfoPublik – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau untuk tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 3725/XII/2024 tentang Upah Minimum Sub Sektoral Pertambangan Minyak Bumi dan Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Provinsi Riau Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMSP untuk sektor migas di Provinsi Riau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.543.863,98 per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyampaikan harapannya agar ketetapan ini dapat berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah.
"Kami berharap pemberlakuan UMSP ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor migas, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Riau," ungkap Boby melaklui keterangan yang diterima pada Selasa (10/12/2024).
Keputusan ini juga memuat larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari nilai UMSP yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan melindungi hak pekerja di sektor migas.
Selain itu, serikat pekerja atau serikat buruh yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau diwajibkan untuk membantu mengamankan dan menyosialisasikan keputusan tersebut. Sosialisasi ini diharapkan dapat mencakup seluruh pekerja dan buruh di sektor pertambangan minyak dan gas di Riau.
"Kami juga meminta agar serikat pekerja membantu menjaga kelancaran proses produksi di sektor migas dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku," tambahnya.
Dengan diberlakukannya UMSP ini, diharapkan tidak hanya kesejahteraan pekerja yang meningkat, tetapi juga tercipta stabilitas di sektor industri migas. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemprov Riau dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Bumi Lancang Kuning.
"Kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi harus berjalan beriringan. Oleh karena itu, implementasi UMSP ini diharapkan membawa manfaat maksimal bagi semua pihak," tutup Boby.
(Mediacenter Riau/nv)